Direktur Utama PT Jamsostek Hotbonar Sinaga di Jakarta, Minggu, mengatakan, sesuai hasil audit atas pajak badan Jamsostek tahun 2007, BUMN itu dinilai belum memenuhi kewajiban sepenuhnya (kurang bayar).
Atas temuan yang dicantumkan pada laporan bernomor 00003/2006/07/ 051/07 itu, PT Jamsostek mengajukan keberatan. "Namun demikian ternyata keberatan tersebut tidak menunda kewajiban untuk membayar," kata Hotbonar.
Atas tunggakan itu, PT Jamsostek sudah membayar dengan lima kali angsuran. "Pembayaran terakhir dilakukan pada 1 Desember 2009. Jadi per 31 Desember 20`09 kami sudah melunasi tunggakan tersebut," kata Hotbonar yang juga dosen di Fakultas Ekonomi UI itu.
Pelunasan itu, kata dia lagi, sudah dibenarkan oleh Kantor Pajak.
"Jadi, ke depan data Ditjen Pajak harus lebih sering di `up date` agaknya," katanya.
Sebelumnya, Dirjen Pajak Tjiptardo dalam rapat kerja dengan Komisi IX di Jakarta, Kamis, menyatakan, PT Jamsostek merupakan salah satu dari 100 wajib pajak yang menunggak.
Keesokan harinya Hotbonar Sinaga mengatakan, BUMN yang dipimpinnya adalah wajib pajak yang taat sehingga tidak pernah menunggak pajak karena kewajiban itu selalu dibayarkan sebelum jatuh tempo.
Pembayaran itu dilakukan setelah kewajiban pajak ditentukan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). "Dari setiap RKAP yang telah disetujui oleh RUPS, Dirjen Pajak langsung meminta RKAP Jamsostek, yang kemudian setiap bulannya langsung ditetapkan berapa kewajiban pajaknya," kata Hotbonar di Jakarta, Jumat.
Dikatakannya, PT Jamsostek tidak pernah menunggak pajak dan selalu membayar sebelum tanggal jatuh tempo.
"PT Jamsostek malah kelebihan bayar dan punya hak restitusi atas pajak deposito JHT (jaminan hari tua) yang terlanjur dipotong pajaknya oleh bank dimana sebenarnya bebas pajak," kata Hotbonar.
Dia menambahkan sejak tahun 2004 BUMN itu sudah meminta restitusinya tetapi sampai saat ini belum terwujud dengan nilai Rp1,4 miliar.
Sebelumnya Tjiptardo di raker tersebut mengatakan terdapat 100 wajib pajak yang menunggak. Mereka berasal dari BUMN dan perusahaan swasta.(E007/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010