Gorontalo (ANTARA News) - Kementerian Agama Kota Gorontalo menyetujui larangan foto pra wedding yang di perdebatkan oleh sejumlah kalangan ulama karena mengandung unsur zina.

Menurutnya, larangan ini sesuai dengan pandangan agama, yang menganggap belum sahnya pasangan suami-istri sebelum ada akad nikah.

"Larangan ini sesuai dengan pandangan agama yang belum memperbolehkan kedekatan calon suami-istri, sebelum terjadinya akad nikah," Jelasnya.

Dia menambahkan, larangan ini memang seharusnya dikeluarkan karena para calon pengantin belum bisa dikatakan halal, dan itu akan terjadi apabila telh ada ijab qabul dari pasangan pengantin tersebut.

"Para calon pengantin bisa dikatakan halal apabila sudah ada ijab qabul yang di ucapkan, sementara foto pra wedding ini dilakukan sebelum ijab qabul terjadi, jelas ini tidak boleh," Tambahnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, untuk Kota Gorontalo sendiri,akan mulai memberlakukan larangan foto pra wedding melalui sosialisasi ke masyarakat.

"Kami sudah mengupayakan sosialisasi tentang larangan foto pra wedding tersebut. Dan menyampaikan kepada masyarakat, alangkah baiknya para calon pengantin tidak lagi melaksanakan foto pra wedding," katanya.

Dia juga menjelaskan, sejak larangan foto pra wedding tersebut, masyarakat kota Gorontalo juga merespon dengan baik larangan ini, hal ini bisa dilihat dengan tidak adanya foto pra wedding di beberapa pernikahan yang dihadiri.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010