"Ini (rumah khusus, red.) adalah fasilitas dari pemerintah kepada rakyat, mudahan-mudahan tidak sampai tiga tahun dia (penghuni, red.) sudah 'mentas' (memiliki rumah tinggal sendiri, red)," katanya ketika secara simbolis menyerahkan rumah khusus kepada di Aula Kantor Kecamatan Magelang Utara di Magelang, Kamis.
Sebanyak 25 rumah khusus di Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Magelang Utara sudah diserahterimakan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kepada Pemerintah Kota Magelang untuk selanjutnya diserahkan kepada warga yang telah ditentukan.
Ia menjelaskan rumah khusus bagian dari program pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas tempat tinggal, khususnya mereka dari kalangan kurang mampu.
Baca juga: PUPR: Nelayan di Kabupaten Padang Pariaman dapat rumah khusus
Baca juga: Kementerian PUPR bangun rumah khusus nelayan di Konawe Utara
"Selain kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur, perumahan juga kewajiban untuk dipenuhi. Meski lahan kita terbatas tapi bersyukur bisa dapat rusunawa (rumah susun sederhana sewa) juga rusus (rumah khusus) ini," ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemerintah Kota Magelang.
Ia mengatakan penghuni rumah khusus itu diberikan kesempatan menyewa tempat tersebut selama tiga tahun ke depan.
Sigit berharap, mereka bisa mengembangkan usaha ekonominya dengan sebagian penghasilannya ditabung untuk membeli rumah tinggal dengan hak milik sendiri pada waktunya.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Magelang Handini Rahayu menjelaskan daerah setempat telah memiliki 75 rumah khusus, meliputi 50 unit di Kelurahan Wates dan 25 unit di Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Magelang Utara.
"Tahun 2020 ini, kami sedang mengusulkan ke Kementerian PUPR sebanyak 25 unit lagi di Kelurahan Kedungasari. Target kita punya 100 unit rusus," katanya.
Rumah khusus, ujar dia, kompleks perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang bekerja di sektor informal, seperti pedagang bakso keliling, pedagang asongan, atau warga yang tidak memiliki ikatan kerja/kontrak dengan suatu perusahaan.
Penghuninya, katanya, dikenakan biaya sewa Rp150.000 per bulan selama tiga tahun dan bisa diperpanjang dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Rumah khusus dibangun dengan tipe 28, di mana setiap unit memiliki dua kamar tidur, dan masing-masing satu ruang tamu, dapur, serta kamar mandi, dan tanpa dilengkapi perabot rumah tangga.
"Penghuninya diseleksi, melalui pendaftaran terlebih dahulu. Ketentuan ini sesuai dengan Perwal 39/2019 tentang pengelolaan rusunawa/rusus," katanya.
Ia juga menjelaskan tentang upaya pemkot setempat mencari solusi menghadapi backlog, yakni angka kesenjangan antara rumah terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan warga dan rumah tidak layak huni.
"Angka 'backlog' di Kota Magelang mencapai 4.769 rumah tangga, dari 31.705 rumah tangga di Kota Magelang," kata Dini.*
Baca juga: Kementerian PUPR serahkan 40 rumah khusus ke Pemprov Papua Barat
Baca juga: Kementerian PUPR bangun 45 rumah khusus TNI AD di Manokwari
Pewarta: M. Hari Atmoko
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020