Yogyakarta (ANTARA) - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan Revolusi Industri 4.0 momentum untuk mendorong sumber daya manusia (SDM) industri cepat beradaptasi dengan berbagai perkembangan teknologi digital.

"Kehadiran Revolusi Industri 4.0 bukan untuk dihindari. Untuk itu, diperlukan adanya pembekalan keterampilan dasar, peningkatan keterampilan (up-skilling) atau pembaruan keterampilan (reskilling) bagi para tenaga kerja yang didasarkan pada kebutuhan dunia industri saat ini," kata Agus Gumiwang saat membuka Diklat 3-in-1 serentak di 7 Balai Diklat Industri (BDI) secara daring yang dipantau di Yogyakarta Kamis.

Untuk mendorong SDM industri cepat beradaptasi, menurut Agus, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri Kementerian Perindustrian menggelar Pelatihan 3-in-1 (Pelatihan, Sertifikasi Kompetensi dan Penempatan Kerja).

Menurut Agus, peningkatan jumlah SDM industri yang kompeten perlu terus dilakukan untuk menjawab kebutuhan industri manufaktur nasional yang terus berkembang pesat.

Ia mengatakan dalam sebuah studi yang dilakukan sebelum pandemi, Kemenperin memproyeksikan bahwa sampai 2024 terdapat defisit pekerja di sektor industri mencapai 2,5 juta orang.

"Ini PR kita bersama bukan hanya di Kemenperin, tapi juga teman-teman pelaku usaha bisa sama-sama mengatasi kekurangan sumber daya manusia industri," kata dia.

Menurut dia, terdapat tiga pilar utama yang harus menjadi perhatian untu mendorong pertumbuhan industri nasional yaitu investasi, teknologi, dan SDM.

"Dari ketiga komponen tersebut, potensi besar bagi Indonesia adalah ketersediaan SDM karena seiring dengan momentum bonus demografi yang sedang dinikmati hingga tahun 2030," kata dia.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin Eko S.A. Cahyanto menyampaikan bahwa penyelenggaraan pelatihan 3-in-1 diikuti sebanyak 1.475 orang peserta dengan berbagai jenis pelatihan mulai dari pelatihan operator mesin dan peralatan produksi pabrik kelapa sawit, hingga pelatihan animasi.

"Tujuan dari pelaksanaan pelatihan ini adalah untuk memberikan bekal pengetahuan, keterampilan serta sikap kerja calon tenaga kerja yang akan bekerja ataupun berwirausaha dan menyiapkan tenaga kerja tersertifikasi yang kompeten dan memiliki daya saing," kata dia.

Dalam melaksanakan diklat, menurut Eko, para perusahaan industri atau mitra industri telah memiliki Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) serta persyaratan lainnya yang sudah di tentukan.

"Selain mempunyai izin dan persyaratan, pelaksanaan diklat ini juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan baik di dalam pelaksanaan diklat maupun diluar diklat," kata dia.
 

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2020