"Kami periksa lima orang, ada empat anggota aktif dan satu sebagai pimpinan," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng kepada wartawan di Garut, Kamis.
Baca juga: Bakorpakem Garut selidiki pelanggaran hukum ormas ubah Garuda
Ia menuturkan, jajarannya sudah melakukan pemanggilan terhadap anggota dan pimpinan untuk menjalani pemeriksaan terkait banyak dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh organisasinya.
Ia menyebutkan, kasus yang sedang diklarifikasi kepolisian yakni masalah arah kepala burung garuda dari menghadap ke kanan menjadi ke depan, kemudian pembuatan uang untuk alat transaksi, gelar akademis, dan perekrutan anggota.
"Inti pemeriksaan ini seputar perekrutan anggota, penggunaan uang, masalah lambang, dan titel beliau," katanya.
Ia menyampaikan, orang yang menjalani pemeriksaan itu berstatus saksi, terkait hasil pemeriksaannya belum dapat disampaikan karena masih diperiksa.
Namun untuk kegiatannya, kata Maradona, yang selama ini berpusat di Kecamatan Cisewu maupun Caringin sudah tidak ada, dan sampai saat ini legalitas organisasi dari pemerintah juga tidak ada.
"Mereka mengajukan permohonan izin sejak Agustus 2019, cuma sampai sekarang tidak dterbitkan izinnya karena ada dugaan pidana," katanya.
Sementara itu, pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu, Sutarman datang untuk memenuhi panggilan polisi dengan memakai pakaian yang dilengkapi banyak atribut, dan memakai jaket bercorak loreng.
Sebelumnya, organisasi masyarakat itu menjadi perbincangan masyarakat karena ada tindakan yang mengubah arah kepala burung Garuda Pancasila dari menghadap ke kanan menjadi ke depan dan ditambahkan mahkota.
Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) Garut telah melakukan penyelidikan yang hasilnya diserahkan ke kepolisian karena terdapat unsur dugaan pelanggaran hukum.
Baca juga: Pemkab Garut dalami organisasi pengubah kepala Garuda Pancasila
Baca juga: Kasus konfirmasi positif COVID-19 di Garut bertambah jadi 102 orang
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020