Ya itu (denda progresif) sudah mulai berjalan karena aplikasinya sudah jalan
Jakarta (ANTARA) - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan pihaknya telah menerapkan sanksi progresif bagi pelanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota.
Arifin menjelaskan denda progresif tersebut dimasukkan melalui aplikasi Jak APD. Kemudian, untuk sanksi progresif tersebut, mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 79 tahun 2020.
"Ya itu (denda progresif) sudah mulai berjalan karena aplikasinya sudah jalan. Jak APD yaitu Jakarta awasi peraturan daerah," ucap Arifin di Balai Kota Jakarta, Kamis.
Kendati demikian, Arifin menyampaikan saat ini belum ada pelanggar perorangan ataupun sektor usaha yang mendapatkan sanksi progresif karena data pelanggar sebelumnya belum diinput pada aplikasi Jak APD.
Baca juga: Satpol PP DKI akan rutin operasi tertib masker di permukiman
"Belum ada yang kena pelanggaran progresif. Yang mulai diberlakukan itu ketika orang melakukan pelanggaran itu diinput ke Jak APD. Jadi sekian ratus ribu itu melakukan pelanggaran masker itu tidak bisa dimasukkan ke dalam sistem aplikasi Jak APd. Karena aturannya yang baru ini (Pergub) 79 dengan JakAPD. Yang sebelumnya tidak berlaku itu," katanya.
Lebih lanjut, Arifin melanjutkan hingga saat ini sudah ada sekitar 10 ribu pelanggar yang terinput dalam aplikasi Jak APD. Sehingga seterusnya jika data pelanggar tersebut melakukan pelanggaran yang sama akan dilakukan sanksi progresif.
Arifin menyampaikan, data pelanggar yang diinput ke dalam aplikasi Jak APD hanya pelanggar perorangan yang kedapatan tidak mengenakan masker.
"Lebih kurang di atas 10 ribu pelanggar. Jadi masker yang kita masukkan data," ucapnya.
Baca juga: Satpol PP masih pertimbangkan efektivitas jam malam di Jakarta
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi "menginjak rem darurat" yang mencabut kebijakan PSBB transisi dan mengembalikannya kepada kebijakan PSBB yang diperketat.
"Dengan melihat keadaan darurat ini di Jakarta, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi. Inilah rem darurat yang harus kita tarik," kata Anies dalam keterangan pers yang disampaikan di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9) malam.
Anies mengatakan, kebijakan itu diambil setelah Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 DKI Jakarta menggelar rapat pada Rabu (9/9). Saat itu, rapat dihadiri oleh Forum Pimpinan Komunikasi Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta.
Alasan Anies untuk mengambil keputusan tersebut bagi Jakarta, karena tiga indikator yang sangat diperhatikan oleh Pemprov DKI Jakarta yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus COVID-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta.
Baca juga: Satpol PP tindak 101.478 warga Jakarta yang tidak bermasker
"Dalam dua pekan angka kematian meningkat kembali, secara persentase rendah tapi secara nominal angkanya meningkat kembali. Kemudian tempat tidur ketersediaannya maksimal dalam sebulan kemungkinan akan penuh jika kita tidak lakukan pembatasan ketat," ucap Anies menambahkan.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020