KPK menahan tersangka HTS selama 20 hari di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK pada Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, menahan mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Subang Heri Tantan Sumaryana (HTS).
Sebelumnya, KPK pada bulan Oktober 2019 telah mengumumkan Heri sebagai tersangka tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan Bupati Subang 2013—2018 Ojang Sohandi (OS).
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka HTS selama 20 hari terhitung mulai 10 September sampai dengan 29 September 2020 di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK pada Rutan Pomdam Jaya Guntur," ucap Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta.
Baca juga: KPK panggil mantan pejabat Pemkab Subang sebagai tersangka gratifikasi
Sebagai tindakan awal dari protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19, kata dia, tahanan akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1 (Gedung KPK lama).
Dalam konstruksi perkara disebut pada bulan November 2012, tersangka Heri diperintahkan oleh Ojang untuk mengumpulkan uang yang diduga berasal dari para calon peserta yang akan mengikuti seleksi tes pengadaan pegawai CPNS Pemkab Subang dari pegawai Kategori 2 (K2) yang dilaksanakan pada tahun 2013.
"Kemudian atas perintah tersebut, tersangka HTS mengumpulkan para stafnya untuk membantu mengondisikan kepada para peserta calon CPNS sumber K2 menyiapkan uang kelulusan yang jumlahnya bervariasi untuk setiap calon peserta CPNS antara Rp50 juta dan Rp70 juta," kata Karyoto.
Pengumpulan uang tersebut diduga berlangsung dari akhir tahun 2012 hingga 2015.
Baca juga: Konstruksi perkara mantan pejabat Pemkab Subang tersangka gratifikasi
"Selanjutnya, penyidik KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa tersangka HTS diduga menerima gratifikasi berupa sejumlah uang dari para calon peserta CPNS sumber K2 dari 2012 sampai 2015 atas perintah Bupati OS dengan total Rp20 miliar," tuturnya.
Uang tersebut, kata Karyoto, diduga diberikan oleh tersangka Heri kepada berbagai pihak, antara lain kepada Ojang menerima total Rp7,8 miliar dan pihak-pihak lain serta tersangka Heri juga menerima sebesar Rp3 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka Heri disangkakan bersama Ojang melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: KPK tetapkan mantan pejabat Pemkab Subang tersangka gratifikasi
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020