Seoul, (ANTARA News) - Orang kedua Amerika Serikat yang ditahan oleh Korea Utara karena menyeberang perbatasan meminta suaka politik di negara komunis tersebut, kata satu surat kabar Korea Selatan, Sabtu.
Laporan harian konservatif Dong-A Ilbo itu tidak dibenarkan oleh pihak independen, sebagaimana dikutip dari AFP.
Dong-A Ilbo, mengutip satu sumber yang tidak disebut namanya mengatakan, warga Amerika itu pria berumur 28 tahun.
Dia menyeberang perbatasan di dekat kota Tumen, di China timur laut ke kota kecil Korea Utara, Onsong, Senin lalu, kata harian itu.
"Saya datang ke sini karena saya tak ingin bertugas sebagai pengumpan meriam di militer negara kapitalis itu. Saya ingin bertugas di angkatan bersenjata Korea Utara," kata warga Amerika itu kepada Korea Utara, seperti yang dikutip harian tersebut.
Meskipun demikian, identitas termasuk nama dan kedudukannya masih belum diungkapkan, kata surat kabar itu.
Amerike Serikat Jumat mengatakan, pihaknya telah secara formal menjelaskann kepada Korea Utara, bahwa orang tersebut adalah pemegang kewarganegaraan AS yang kedua, dan pihak yang berwenang kini sedang menyelidiki identitas orang tersebut.
Korea Utara, yang tak punya hubungan diplomatik dengan Washington, menjelaskan kepada AS melalui misinya di Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), di New York, kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Philip Crowley kepada wartawan.
Namun AS masih tak mengetahui nama orang tersebut ataupun keadaannya, apakah dia pria atau wanita, yang memasuki wilayah Korea Utara itu, ujarnya.
Kantor berita resmi Korea Utara, KCNA, sebelumnya mengatakan dalam berita ringkas, bahwa pihak yang berwenang telah menahan seorang Amerika, Senin, karena menyeberangi perbatasan dan bahwa dia kini sedang dalam penyelidikan.
Crowley mengatakan, AS memahami bahwa hal itu adalah kasus terbaru dan bahwa laporan itu tidak merujuk pada Robert Park, orang Amerika lain yang ditahan di Korea Utara.
Park, seorang aktivis Kristen, menyeberang perbatasan pada Hari Natal lalu, dalam upaya menarik perhatian keprihatinan hak asasi manusia di negara satu partai itu.
Korea Utara menyerukan perjanjian perdamaian dengan AS untuk mengakhiri gencatan senjata Perang Korea dan memasuki hubungan diplomatik.
Namun AS mengatakan, Korea Utara harus kembali ke perundingan enam negara dulu, untuk membahas penghapusan program dan senjata-senjata nuklirnya.(*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010