Yogyakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), tidak akan mengeluarkan peraturan daerah (perda) untuk menjuluki Yogyakarta Serambi Madinah.

"Julukan itu inisiatif masyarakat. Silakan saja disebut begitu, itu bukan inisiatif pemerintah. Pemprov DIY tidak mengeluarkan perda tentang julukan tersebut," kata Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Yogyakarta, Jumat.

Namun demikian, Sultan berharap konsep Yogyakarta Serambi Madinah yang direkomendasikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY itu, tidak diartikan masyarakat hanya dalam konteks agama Islam.

"Konsep ini perlu dimaknai juga dari sisi budaya, masyarakat harus memahami bahwa Serambi Madinah itu adalah dari konteks budayanya, bukan agama," kata Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat ini.

Ia mengatakan konsep tersebut di dalamnya menghargai semua etnik dan perbedaan agama. Konsep itu bukan dalam pengertian Arab atau Islam saja, karena Yogyakarta merupakan kota yang menghargai pluralitas.

Oleh karena itu, konsep Yogyakarta Serambi Madinah jangan sampai disalahartikan dan bertentangan dengan dinamisasi masyarakat yang sangat beragam.

"Yogyakarta kota yang menghargai keberagaman. Jika konsepnya menjadi meng-Islam-kan, kami akan mundur, karena tidak sesuai dengan kondisi pluralitas kebangsaan yang sudah ada," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010