Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sepakat untuk mempercepat pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Kesepakatan percepatan tersebut dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dan Kepala BPN Joyo Winoto, di Gedung Kemdagri Jakarta, Jumat.
Sampai saat ini proses pembebasan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum masih bermasalah, khususnya di daerah. Kesepakatan ini dibuat untuk memfasilitasi pengadaan tanah tersebut.
Tujuan dari kesepakatan ini adalah memberikan supervisi, pembinaan, dan pengawasan, serta mewujudkan tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum untuk pengadaan tanah bagi kepentingan umum. Kesepakatan ini berlaku sampai dengan lima tahun dan akan diperpanjang apabila diperlukan.
Percepatan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum ini merupakan salah satu dari program kerja 100 hari Kemdagri.
Mendagri mengharapkan melalui kerja sama ini maka pengadaan tanah dapat dipercepat karena pembangunan tidak dapat dilakukan jika masalah lahan belum juga dapat diselesaikan.
Ia menyadari masih ada beberapa permasalahan yang terjadi dalam pembebasan lahan. Mendagri meminta agar dalam pembebasan lahan ini, hak-hak masyarakat dilindungi dengan seadil-adilnya.
"Masalahnya adalah tanah tidak bertambah sementara penduduk kita terus bertambah. Sementara untuk pembangunan ini dibutuhkan lahan," katanya.
Sementara itu, Kepala BPN Joyo Winoto mengatakan, persoalan yang menyangkut tanah ini bukanlah permasalahan yang mudah untuk diselesaikan.
Menurut dia, dalam rangka pembangunan untuk kepentingan umum, ada beberapa hal yang harus diperhatikan diantaranya adalah menghormati hak rakyat atas tanah dengan memberikan kompensasi yang adil.
Sebelumnya, Mendagri telah mengeluarkan surat edaran pada November 2009 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.
Isi dari surat edaran tersebut yakni gubernur diminta untuk melaporkan hambatan yang terjadi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan.
Hasil pemetaan masalah yang dilaporkan oleh gubernur kepada Mendagri mengenai pengadaan lahan ini adalah masih kurangnya pemahaman aparatur pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota tentang kriteria pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Selain itu, tidak adanya kesepakatan harga ganti rugi antara masyarakat dengan instansi yang akan menggunakan tanah tersebut dan banyaknya calo tanah, nilai jual obyek pajak atas tanah yang tidak jelas, dan belum adanya pedoman ganti rugi immateriil.
Permasalahan lain yang terjadi di lapangan yakni belum jelasnya status kepemilikan hak atas tanah, tumpang tindih hak kepemilikan atas tanah, tempat tinggal pemilik tanah yang tidak jelas, dan tidak lengkapnya surat-surat bukti hak atas tanah.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010