"Jika dana itu memang terbukti merupakaan hasil kejahatan, maka pemerintah Indonesia dapat minta kepada negara tersebut untuk mengembalikannya berdasarkan azas timbal balik dan saling pengertian," katanya di Medan, Jumat.
Melalui suatu kerja sama yang baik dan saling pengertian antar negara itu, semuanya bisa diatur. "Tidak ada permasalahan yang tidak bisa diselesaikan, itu seluruhnya tergantung pada pemerintah Indonesia," katanya.
Ia mengatakan, kalau pemerintah Indonesia mau, bukan hanya uang yang disimpan di negara itu bisa diusut, tetapi pelakunya yang diduga bersembunyi bisa dikembalikan.
"Kebijakan ini seluruhnya adalah tergantung pada pemerintah Indonesia," kata Gurubesar Fakultas Hukum USU tersebut.
Sementara, Dana Bank Century yang diduga berasal dari dana talangan Bank Indonesia (BI) tersimpan di sejumlah rekening bank di Hong Kong dan Swiss.
"Kami sudah menerjunkan tim untuk menelusuri keberadaan dana Bank Century di Hong Kong dan Swiss," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di Surabaya, Selasa (26/1).
Jaksa Agung mengungkapkan, dana talangan yang tersimpan di Hong Kong itu, di antaranya tersimpan di Standard Chartered Bank senilai 650.592.005.942,00 dolar AS.
Selain itu, ada juga dana senilai 406 ribu dolar Singapura dan 388.845.415,00 dolar AS yang tersimpan di Hong Kong.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010