Selain Nu, polisi juga meringkus satu orang lagi berinisial As (41) di dalam rumah tersebut. Keduanya ditangkap saat baru selesai mengonsumsi shabu-shabu di salah satu kamar di rumah tersebut.
Nu adalah seorang mantan polisi yang dikeluarkan dari keanggotaan Polri juga karena kasus narkoba.
Kasat Narkoba Polwiltabes Bandung, AKBP Vicktor Togi Tambunan, di Bandung Jumat mengatakan, Nu sudah menjadi target operasi Polwiltabes Bandung karena kembali aktif dalam jaringan narkoba.
"Dia baru saja keluar dari Lapas Banceuy satu bulan lalu karena kasus yang sama," ujar Vicktor.
Menurutnya, saat penangkapan pada Kamis (28/1) malam, polisi menemukan delapan paket kecil shabu-shabu yang siap diedarkan. Sebanyak enam paket disita dari tersangka Nu dan dua paket dari tersangka As.
"Selain menemukan paket tersebut, kami juga menyita alat bong yang digunakan tersangka untuk memakai sabu. Mereka ditangkap setelah beres menggunakan sabu," tuturnya.
Vicktor menambahkan, kedua tersangka dijerat tiga pasal dari UU No. 35/2009 tentang Narkoba. Dengan pasal 114 ayat 1 tentang Memberi dan Mengedarkan Narkotika, pasal 112 ayat 1 tentang Memiliki Narkoba dan pasal 127 tentang Menggunakan Narkoba.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," katanya.
Dari catatan kepolisian, tersangka Nu yang dipecat dari kepolisian pada tahun 2006 itu, telah beberapa kali ditangkap kepolisian. Pertama kali ia ditangkap pada tahun 2003 dan dihukum dua tahun.
Namun saat akan eksekusi hukuman, tersangka melarikan diri. Pada tahun 2006, tersangka resmi dipecat dari institusi Polri.
Upacara pemecatan itu tidak dihadiri tersangka karena tersangka belum tertangkap. Pada Maret 2007, tersangka ditangkap di sebuah hotel di Jalan Sriwijaya Kota Bandung.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010