Jaksa Penuntut Umum yang dikoordinatori oleh Otong Hendra Rahayu tetap membacakan surat dakwaan meski terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx bersama 12 kuasa hukumnya telah meninggalkan persidangan yang berlangsung secara virtual tersebut karena menolak sidang dilakukan secara online, Kamis.
"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi berupa postingan/unggahan pada akun instagram @jrxsid milik terdakwa pada 13 Juni 2020 dan 15 Juni 2020 yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) kepada IDI Bali," jelas Jaksa Penuntut Umum Otong Hendra Rahayu saat membacakan surat dakwaan pertama secara virtual di PN Denpasar, Kamis.
Baca juga: Jrx SID tolak sidang online, Ketua Majelis Hakim skors sidang 15 menit
Baca juga: Istri enggan komentari penetapan tersangka Jerinx SID
Baca juga: PN Denpasar tetapkan 3 majelis hakim tangani sidang Jerinx SID
Atas perkara ini, Jrx didakwa dengan dua Pasal yaitu pertama Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaan kedua, Jrx didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Awalnya, Jrx SID mengunggah postingan akun Instagram @jrxsid 13 Juni 2020 berisi postingan kata-kata "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites COVID-19. Sudah banyak bukti kalau hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tesnya bikin stress dan menyebabkan kematian pada ibu/bayinya. Siapa yang tanggung jawab?" Kemudian terdakwa menulis di kolom komentarnya @jrxsid, "Bubarkan IDI saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasam perihal ini. Rakyat sedang diadu domba dengan IDI/RS? Tidak, IDI dan RS yang mengadu diri mereka sendiri dengak hak-hak rakyat".
Selain itu, pada 15 Juni 2020, akun @jrxsid kembali membuat postingan dengan kata-kata "Tahun 2018 ada 21 Dokter Indonesia yang meninggal. Ini yang terpantau oleh media saja ya. Sayang ada konspirasi busuk yang mendramatisir situasi seolah Dokter meninggal hanya tahun ini agar masyarakat ketakutan berlebihan terhadap CV19. Saya tahu darimana? Silahkan salin semua link yang ada di foto, post di FB/IG anda. Lalu lihat apa yang terjadi! Masih bilang CV19 bukan konspirasi? Wake the fuck up Indonesia!".
Selanjutnya, Ketua IDI wilayah Bali yaitu saksi Dr I Gede Putra Suteja melaporkan pemiliki akun IG @jrxsid ini ke Polda Bali.
"Bahwa terdakwa secara sengaja membuat postingan pada media instagram melalui akun @jrxsid, karena terdakwa mengetahui postingan tersebut akan mendapatkan perhatian dari masyarakat banyak dan menjadi ramai di media sosial serta memperoleh kementar yang beragam, oleh karena terdakwa adalah publik figur sebagai anggota band Superman Is Dead (SID), yang memiliki fans cukup banyak tersebar di seluruh Indonesia bahkan sampai mancanegara," ucap Jaksa Otong.
Jaksa Otong mengatakan bahwa postingan media sosial instagram berupa gambar dan/atau tulisan yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada 13 Juni 2020, dan 15 Juni 2020 terhadap IDI. "Sehingga IDI merasa sangat terhina dan dibenci oleh sebagian masyarakat Indonesia dan dirugikan baik materiil maupun immateriil akibat dari postingan tersebut," kata Jaksa Otong.
Dalam persidangan secara virtual tersebut, majelis hakim memerintahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan kembali terdakwa pada persidangan yang ditetapkan pada Selasa, 22 September 2020 pukul 10.00 wita.
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020