Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Kemenakertrans) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komnas HAM sepakat untuk bersama-sama melakukan pemantauan atas perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), terutama untuk menghindari adanya perdagangan manusia (human trafficking) dalam penempatan TKI di di negara-negara penempatan.

Hal ini terungkap dalam pertemuan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar dengan Ketua Komnas HAM Ifdhal Kashim, di Kantor Kemenakertrans di Jakarta, Jumat.

Menakertrans mengatakan, dalam pertemuan tersebut Komnas HAM mendukung langkah-langkah penyempurnaan sistem pelayanan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang selama ini telah dilakukan oleh Kemenakertrans.

"Komnas HAM mendukung adanya upaya Kemenakertrans untuk menjalankan kebijakan-kebijakan dalam penempatan TKI yang sifatnya debirokratif, satu atap dan rayonisasi," kata Menakertrans

Kedua belah pihak, tambah Menakertrans mengakui bahwa permasalahan yang seringkali menimpa para TKI di luar negeri disebabkan oleh persoalan-persoalan di dalam negeri, sebelum keberangkatan TKI.

"Memang perlu diadakan perbaikan dari dalam negeri. Mulai dari persiapan dokumentasi keberangkatan. Hal ini penting dilakukan untuk mencegah adanya pemalsuan identitas, umur, dan perijinan yang pada akhirnya bisa mengakibatkan terjadinya perdagangan manusia," katanya.

Salah satu upaya untuk mencegah hal itu, kata Menakertrans, sebelum berangkat para TKI wajib menjalankan pelatihan dasar minimal selama 200 jam sebagai persiapan agar dapat bekerja dengan baik di luar negeri.

Dalam kesempatan ini, Komnas HAM meminta agar selalu diikutsertakan dalam setiap pertemuan lintas Kementrian dan instansi dalam upaya mengkaji dan merevisi berbagai peraturan ketenagakerjaan.

Kemenakertrans dan Komnas HAM juga menyepakati kerjasama dalam hal penanganan kasus yang menyangkut masyarakat transmigrasi.

"Dalam Setiap penanganan kasus-kasus yang terkait dengan transmigrasi memang dilakukan melalui pendekatan yang baik serta tidak boleh melanggar hak-hak asasi transmigran maupun penduduk lokal," kata Menakertrans.

Di akhir pertemuan Menakertrans berjanji untuk bekerjasama dengan Komnas HAM dalam memantau beberapa kasus ketenagakerjaan yang terjadi di Aceh.

Turut Hadir dalam kesempatan ini, Sekjen Depnakertrans Besar Setyoko, Sekretaris Ditjen Binapenta Abdul Malik Harahap, serta Staf khusus Menakertrans Jazilul Fawaid dan Faisol Reza. Sedangkan perwakilan dari Komnas HAM adalah Ridha Saleh, Ibu Hesti dan Johny Simanjuntak. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010