Jakarta (ANTARA News) - Jajaran TNI Angkatan Darat, terutama dinas penerangannya, harus memahami berbagai aturan tentang pers agar terjadi saling pengertian dalam bekerjasama dengan media massa, kata Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI George Toisutta.

"Pahami dan pedomani Undang-Undang Pers, Undang-Undang Penyiaran, Undang-Undang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika, serta aturan-aturan lain yang terkait dengan tugas-tugas penerangan," kata Kasad di Jakarta, Jumat.

Pesan Kasad kepada jajaran di bawahnya itu dibacakan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) Letjen TNI Johanes Suryo Prabowo dalam pelantikan Brigjen TNI S Widjonarko sebagai Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad).

Menurut Kasad, Dispenad adalah ujung tombak keberadaan Angkatan Darat yang dapat dipercaya untuk menyosialisasikan kebijakan-kebijakan pimpinan dan kegiatan lain kepada seluruh lapisan masyarakat.

"Oleh karenanya, insan penerangan harus memahami teknologi informasi, memiliki wawasan pengetahuan yang luas, dan mampu membaca perkembangan situasi sehingga tidak ketinggalan informasi," tuturnya.

Intinya, lanjut George, Dispenad harus memahami dan menguasai tugas dengan baik, terus mengasah kemampuan melalui belajar dan berlatih sehingga mampu melaksanakan tugas secara profesional dan proporsional, termasuk dalam berinteraksi dengan media massa atau pers.

Selain Brigjen TNI Widjonarko sebagai Kepala Dispenad, dilantik pula Kolonel Inf Ibrahim Saleh sebagai Komandan Pusat Intelijen Angkatan Darat (Danpusintelad) yang baru.

Brigjen TNI Widjonarko sebelumnya adalah staf khusus Kasad dan Kolonel Inf Ibrahim Saleh sebelumnya adalah Perwira Menegah Mabes Angkatan Darat.

Sementara itu, pejabat lama Kadispenad Brigjen TNI Christian Zebua kini dipercaya sebagai Wakil Asisten Logistik Kasad dan Komandan Pusat Intelijen Angkatan Darat Brigjen TNI lama yakni Ngakan Gede Sugiartha mendapat tugas baru sebagai Kaposwil Jateng BIN.

(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010