Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal

Jakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Banten melakukan operasi pasar dan sosialisasi untuk mengurangi peredaran rokok ilegal yang makin marak.

"Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal,” ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Banten, Zaky Firmansyah dalam pernyataan di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan kegiatan itu dilakukan Kanwil DJBC Banten bersama dengan KPPBC TMP A Tangerang dan KPPBC TMP Merak di 916 toko yang berada di Banten.

Baca juga: Bea Cukai gagalkan pengiriman 3,6 juta rokok ilegal tujuan Sumatera

Dari penindakan tersebut, telah ditemukan sebanyak 193 toko yang menyediakan atau menjual rokok ilegal berupa rokok dilekati pita cukai palsu dan rokok tanpa dilekati pita cukai.

Ia memastikan kegiatan operasi yang dilakukan sejak Selasa (25/8) ini akan diupayakan ke berbagai toko yang diduga menjual produk hasil tembakau ilegal.

Dalam kesempatan yang berbeda, DJBC Banten juga melakukan penindakan terhadap truk yang membawa 488.000 rokok ilegal di Rest Area KM 42,5 Tol Tangerang-Merak, Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Bea Cukai musnahkan barang sitaan milik negara senilai Rp11,3 miliar

Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil DJBC Banten menyita rokok ilegal tersebut dari Truk Mitsubishi Colt Diesel nopol BE 8929 PP dengan rute Kudus-Padang, pada Selasa (8/9) dini hari.

Dari penindakan tersebut, DJBC Banten menyita barang bukti berupa rokok dilekati pita cukai palsu merek X Bold dan rokok tanpa dilekati pita cukai merek Surya Galaxy masing-masing sebanyak 280.000 batang.

Saat ini supir dan kernet berinisial DY dan GM dimintai keterangan dan barang hasil penindakan dibawa ke Kanwil DJBC Banten untuk penanganan lebih lanjut.

Total nilai barang yang disita mencapai Rp348,92 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp180,56 juta.

Baca juga: Bea Cukai Palembang ungkap modus baru penjualan rokok ilegal

Pewarta: Satyagraha
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020