Jakarta,(ANTARA News) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, memeriksa Direktur PT Masaro Radiokom, Putranefo A. Prayugo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.

Putranefo meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 12.30 WIB, setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB.

Kepada wartawan, Putranefo menyatakan menjawab sekitar 20 pertanyaan penyidik KPK. Namun, dia tidak bersedia menjelaskan substansi pertanyaan tersebut.

"Tanya saja ke penyidik," katanya sambil bergegas meninggalkan gedung KPK.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi membenarkan Putranefo diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Johan.

Meski diperiksa sebagai saksi, sebenarnya Putranefo sudah berstatus tersangka dalam kasus itu bersama mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan pada Setjen Departemen Kehutanan, Wandjojo Siswanto.

Dalam kasus itu, tim penyidik KPK telah memeriksa sejumlah orang. Bahkan tim penyidik pernah menjemput paksa dua orang saksi karena tidak kooperatif.

Saksi yang dijemput paksa itu adalah dua karyawan PT Masaro Radiokom, yaitu Koordinator Pengadaan, Tri Data Dewanto dan Koordinator Teknik, Sigit Prayogo.

Kasus dugaan korupsi pengadaan SKRT di Departemen Kehutanan terjadi pada 2006 sampai 2007.

Awalnya, KPK sedang menelusuri dugaan penyuapan yang dilakukan oleh petinggi PT Masaro, Anggoro Widjojo kepada sejumlah anggota DPR terkait pengadaan SKRT.

Ketika melakukan penggeledahan di kantor PT Masaro, KPK menemukan sejumlah bukti dugaan korupsi dalam proyek di Departemen Kehutanan itu.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010