Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis memanggil mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Subang Heri Tantan Sumaryana (HTS) sebagai tersangka menerima gratifikasi.
"HTS, dipanggil sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi menerima gratifikasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Untuk diketahui, KPK telah mengumumkan Heri sebagai tersangka pada 9 Oktober 2019. Namun, KPK belum menahan yang bersangkutan sampai saat ini.
Penetapan Heri sebagai tersangka dilakukan dalam pengembangan proses penyidikan dan mengamati fakta persidangan dengan terdakwa mantan Bupati Subang Ojang Sohandi.
Ojang Sohandi selaku Bupati Subang periode 2013 sampai 2018 diduga menerima dana, baik secara langsung maupun tidak langsung yang berasal di luar penghasilan resmi. Salah satu penerimaan gratifikasi Ojang Suhandi diterima melalui tersangka Heri, yaitu sejumlah Rp9,645 miliar.
Penerimaan itu, pertama berasal dari pungutan dalam pengangkatan calon pegawai negeri sipil (PNS) daerah dari tenaga honorer kategori II di mana masa tes dan verifikasinya dimulai Februari 2014 hingga Februari 2015.
Baca juga: Konstruksi perkara mantan pejabat Pemkab Subang tersangka gratifikasi
Sejak April 2015, Heri mengumpulkan uang pungutan dari pegawai honorer dengan iming-iming akan menjadi calon PNS daerah dari tenaga honorer kategori II dalam rekrutmen yang dibuka pada April 2016.
Kedua, penerimaan terkait dengan seleksi CPNS di BKD Kabupaten Subang, yaitu dengan cara mencari pungutan dari calon PNS Kabupaten Subang Kategori II yang belum lulus.
Diduga, sebagian dari uang yang diterima, digunakan untuk kepentingan tersangka Heri.
Uang yang diberikan tersangka Heri pada Ojang Sohandi hanya Rp1,65 miliar melalui ajudan Bupati Subang saat itu dan sebagian digunakan untuk pembelian aset dua bidang tanah di Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler senilai Rp2,44 miliar.
Seluruh penerimaan uang oleh tersangka Heri bersama-sama dengan Ojang Sohandi tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf C Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2001.
Baca juga: KPK tetapkan mantan pejabat Pemkab Subang tersangka gratifikasi
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020