Bogor (ANTARA News) - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kota Bogor membatasi jumlah becak yang diperbolehkan beroperasi yaitu sebanyak 1.170 becak sedang yang tidak terdaftar dilarang mencari penumpang.

"Di Bogor jumlah becak yang memiliki izin operasi sebanyak 1.170 becak. Becak yang tidak terdaftar tidak diperbolehkan mencari penumpang lagi," ujarnya, Kasi Pengendalian dan Ketertiban (Datip) Dishubkominfo, R Ahcmad Mulyadi, di Bogor, Kamis.

Dengan pembatasan ini, pihak Dishubkominfo tidak lagi mengeluarkan izin bagi becak baru yang ingin beroperasi dan hanya memperpanjang izin becak yang sudah memiliki izin administrasi.

Setiap becak yang memiliki izin memiliki Tanda Nomor Kendaraan (TNK), dan wajib mengantongi Surat Izin Pembawa Becak (SIPB) yang harus diperpanjang setahun sekali.

"Becak yang memiliki izin dibuktikan dengan Surat Tanda Kendaraan Becak (STKB) yang setiap lima tahun sekali harus diperpanjang dan semuanya tanpa ada bayaran," ujar Mulyadi.

Ia mengatakan, pembatasan ini dikarenakan jumlah kendaraan di Kota Bogor sudah cukup banyak.

"Terkait dengan keindahan dan ketertiban kota Bogor, karena jalur kendaraan sudah sangat padat, apalagi sekarang keberadaan becak sudah banyak yang tidak memiliki izin," ujarnya.

Untuk itu, kini pihak Dishubkominfo gencar melakukan pengawasan dan penertiban becak-becak yang tidak memiliki izin.

Kebanyakan becak ini datang dari luar kota Bogor, seperti Bayuwangi dan Sumedang.

Banyaknya jumlah becak akibatnya, sering terjadi perebutan lahan. Dan banyak becak yang mangkal bukan ditempat mangkalnya sehingga merusak ketertiban kota.

Di Kota Bogor ada 73 pangkalan becak yang menyebar diseluruh lokasi.

"Kadang becak ini suka mangkal ditempat yang bukan pangkalannya, sehinga menyebabkan kemacetan, seperti didepan statiun itu sering terjadi macet," sebutnya.

Achmad mengatakan sejak tahun 2008 terdapat 100 becak yang tidak memiliki izin operesional.

Becak yang tak memiliki izin, jika kedapatan beroperasi maka akan diamankan oleh petugas dan "dikandangkan" untuk dipulangkan ke kampung halamannya.

"Memang masih banyak becak yang tanpa memiliki izin beroperasi di Bogor, maka kita selalu rutin melakukan pengawasan setiap hari setiap pagi," ujar Achmad.

Selama bulan Januari 2010, pihaknya telah mengamankan 5 unit becak tak memiliki izin, sedangkan selama tahun 2009 sekitar 20 becak ilegal berhasil diamankan. (*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010