Ciamis (ANTARA News) - Jajaran kepolisian Polres Ciamis menangkap seorang oknum PNS Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat karena terlibat masalah kasus penipuan tenaga kerja dan penggelapan mobil rental.
Kapolres Ciamis AKBP Agus Santoso SIK melalui Kasat Reskrim AKP Agus Santoso, kepada wartawan, Kamis, mengatakan oknum PNS Dishub inisial SY (37) ditangkap di wilayah Kecamatan Pangandaran.
Kata Agus, oknum tersebut masih diamankan Polsek Pangandaran karena masih dalam pengembangan. Berikut barang bukti kwitansi dan photo copy surat perintah kerja yang ada kaitannya dengan keterlibatan perbuatan oknum PNS diamankan polisi.
"Kini yang bersangkutan masih di tahan di Polsek Pangandaran, untuk pengembangan kasus," katanya.
Kata Agus, pelaku yang berprofesi sebagai PNS Dishub ditangkap berdasarkan laporan korban, dan pelaku terjerat pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan.
"Dugaan korbannya cukup banyak akibat ulah pelaku tersebut, kini kami masih melakukan proses pemeriksaan intensif terhadap pelaku tersebut," kata Kasat.
Sementara itu, saat dikonfirmasi dengan pihak ispektorat terkait oknum PNS yang terjerat melanggar hukum, tidak ada satupun kepala, kabid atau kasi yang dapat ditemui karena sedang melaksanakan tugas di luar kantor.
Ditempat terpisah Kepala UPTD Pengujian Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis, Nandang mengatakan salah seorang oknum PNS dari Dishub mengaku telah ditangkap Polsek Pangandaran.
Namun mengenai permasalahan hukum oknum PNS dirinya tidak mengetahui secara jelas, karena masalah pribadi dan tidak ada kaitannya dengan masalah kerja di lingkungan Dishub Kabupaten Ciamis.
"Setahu saya, yang lapor ke kantor karena penipuan mobil rental yang tidak dikembalikan, sedangkan masalah penipuan kerja saya tidak tahu," katanya.***4**
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010