Jambi (ANTARA News) - Keluarga Riska, korban pacar gelap yang dikawini tanpa sepengetahuan orang tuanya, serta dugaan dipaksa melakukan aborsi oleh Supriadi (25), oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Muaro Tebo, mendatangi penyidik di Mapolda Jambi dengan membawa bukti baru.
Kedatangan keluarga tersebut yang didampingi penasehat hukumnya untuk menyerahkan alat bukti baru terkait kasus tersebut, kata salah satu pengacaranya Ratnawati, di Jambi Kamis.
Usai menyerahkan alat bukti baru tersebut, Ratnawati mengatakan, alat bukti baru yang diserahkan tersebut berupa akte kelahiran korban Riska, serta surat keterangan bidan yang membantu proses kelahirannya.
"Alat bukti yang diserahkan tersebut untuk menguatkan perbuatan yang dilakukan tersangka adalah terhadap anak di bawah umur," tegas Ratnawati.
Ditambahkannya, sebelumnya mereka juga sudah menyerahkan akte kelahiran tersebut kepada penyidik, hanya saja terjadi kesalahan dalam akte tersebut dan hal itu dikarenakan tidak sinkronnya tanggal kelahiran dengan tanggal pengesahannya sehinga kembali menyerahkan akte terbaru kepada penyidik polisi.
Sementara itu, orang tua korban saat itu mengatakan, mereka meminta agar Supriadi bertanggung jawab terhadap masa depan anak mereka.
"Selain itu, kami juga telah menghabiskan biaya sebesar Rp35 juta untuk mencari keberadaan anak kami, selama lebih kurang dua bulan setelah korban dilarikan oleh tersangka Supriadi," jelas Ratnawati.
Namun pihak keluarga orang korban menegaskan, mereka tidak ingin anaknya dinikahi oleh tersangka karena tersangka saat ini masih memiliki anak dan istri.
Keluarga korban juga menilai, bagaimana tersangka bisa menikahi anak mereka, dengan kondisi seperti itu dan dengan adanya kejadian ini, status anaknya menjadi tidak jelas karena jika dikatakan janda korban belum penah menikah.
Sejak beberapa bulan belakangan ini, keluarga mereka juga terpaksa pindah dari Tebo, dan saat ini mereka menetap di Kota Muarabulian Kabupaten Batanghari, karena merasa malu atas perbuatan tersangka dan di sana merasa sudah tidak nyaman lagi.
"Hampir setiap malam, tersangka Sopriadi yang tidak ditahan itu mabuk-mabukan di sekitar tempat orang tua korban berjualan dan hal ini membuat kita tidak nyaman, makanya keluarga dan korban memutuskan untuk pindah rumah dari kota sebelumnya," kata Ratnawati.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010