``Kami akui anak kami (Raja Syahrial) bersalah telah membunuh Tio Lihuat (52) dan anaknya Sukeng alias Juliana (15). Namun, perbuatan tersebut karena di bawah pengaruh 50 butir pil destro yang dia makan,`` kata Raja Syamsiah seusai persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kamis.
Raja Syamsiah mengatakan, akibat pil destro, anaknya berbuat di alam bawah sadar sehingga nekad menghabisi kedua korban.
``Kami berharap hukumannya diringankan dalam putusan banding nanti,`` ucapnya.
Dia menuturkan, anaknya itu berperilaku baik namun memang gemar meminum minuman keras.
``Soal apakah dia sudah lama ketagihan pil destro kami tidak tahu persis,`` katanya.
Terkait pidana mati yang dijatuhkan majelis hakim, dia hanya bisa pasrah dan berdoa agar anaknya itu diberikan keringanan hukuman pada pengadilan yang lebih tinggi.
Secara terpisah, Esah ibunda Raja Fadli (21) menyatakan hanya bisa berpasrah pada takdir setelah pengadilan memvonis Raja Fadli yang terlibat dalam kasus pembunuhan itu dengan hukuman mati pula.
``Kami hanya bisa berdoa. Setiap orang hidup pasti akan mati, dan mungkin ini sudah takdir bagi dia,`` ungkapnya.
Esah enggan berkomentar lebih banyak soal putusan yang dijatuhkan terhadap anaknya.
``Semuanya kami serahkan pada Yang Kuasa,`` katanya.
Sementara itu, Suryadi, kuasa hukum kedua terpidana tersebut mengatakan tidak sependapat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang dikenakan terhadap kliennya.
``Keduanya hanya merencanakan perampokan (Pasal 365 KUHP), bukan pembunuhan,`` katanya.
Dia mengatakan, pembunuhan dan perampokan yang ternyata dilakukan kedua kliennya itu diduga karena pengaruh pil desto yang mereka makan.
``Akibatnya, apa yang mereka lakukan berada di alam bawah sadar,`` ucapnya.
Menurut dia, upaya hukum untuk mendapatkan keringan hukuman akan ditempuh dengan mengajukan banding pada pengadilan tinggi.
``Kami akan mempersiapkan memori banding dalam tujuh hari ke depan,`` katanya.
Raja Syahrial dan Raja Fadli, Kamis (28/1) divonis mati majelis hakim yang diketuai oleh Leo Sukarno dengan anggota I Made Adicandra dan Veronica Sekar Widuri.
Mejelis menyatakan kedua terdakwa terbukti membunuh dan merampok Tio Lihuat dan Sukeng, bahkan Raja Syahrial juga memerkosa Sukeng yang sekarat, pada Jumat dinihari, 5 Juni 2009.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun yang diketuai Izhar yang dibacakan dalam persidangan 7 Januari 2009.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010