Jakarta (ANTARA News) - Komisi XI DPR membentuk panitia kerja (Panja) yang akan membahas masalah bidang perpajakan terutama tunggakan pajak oleh sejumlah wajib pajak (WP) berbentuk badan.

"Kita sepakat membentuk Panja masalah perpajakan. Terutama membahas masalah penunggakan pajak yang berpotensi merugikan negara Rp51 triliun," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR, Melchias Markus Mekeng di Jakarta, Kamis.

Ia menyebutkan, pembentukan panja merupakan salah satu kesepakatan hasil rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XI DPR dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Komisi XI DPR meminta Ditjen Pajak memberikan jawaban tertulis secara lengkap atas pertanyaan anggota Komisi XI DPR terkait rincian stimulus fiskal pada tahun 2009 bidang perpajakan. Komisi XI DPR juga minta Ditjen Pajak menyampaikan rincian data piutang pajak beserta kolektabilitasnya dalam 4 tahun terakhir.

"Juga rincian data penunggak pajak disertai jumlah dan proses penanganannya serta rincian data penunggak pajak dari BUMN disertai jumlah dan proses penanganannya," kata Melchias.

Dalam kesempatan RDP itu, Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo juga menyampaikan dokumen daftar 100 penunggak pajak kepada Komisi XI DPR. Daftar itu hanya memuat nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan tidak memuat nilai tunggakan pajaknya secara rinci per wajib pajak. Total tunggakan pajak 100 WP itu mencapai Rp17,5 triliun.

Termasuk dalam daftar 100 penunggak pajak itu adalah sejumlah BUMN dan perusahaan swasta. Juga terdapat sejumlah perusahaan terbuka, baik BUMN maupun perusahaan swasta.

Mengenai penanganan terhadap tunggakan pajak itu, Tjiptardjo menyampaikan ada tiga langkah yang ditempuh yaitu memberikan surat teguran, melakukan paksaan untuk membayar dan pemberian surat penyitaan aset, dan pembekuan rekening.

"Pokoknya bagaimana pun juga mereka harus bayar, kalau mau `nyicil` itu tidak apa-apa yang penting mereka bayar," kata Tjiptardjo.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010