tiga diantaranya masih di bawah umur sehingga tidak dihadirkan oleh petugas

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus lima pelaku tawuran yang menewaskan satu orang di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Kemarin sempat ramai di media sosial adanya tawuran pelajar terjadi di Kebayoran Lama Jaksel mengakibatkan satu orang meninggal dunia," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mako Polda Metro Jaya, Rabu.

Baca juga: Aparat gencarkan patroli wilayah antisipasi tawuran remaja

Yusri menjelaskan dari kelima tersangka yang ditangkap, tiga diantaranya masih di bawah umur sehingga tidak dihadirkan oleh petugas. Sedangkan dua tersangka lainnya diketahui berinisial WAP dan RH.

Para pelaku ini diketahui menyerang korban yang berinisial MRR dengan menggunakan celurit hingga menyebabkan korban tewas.

"Ada lima pelaku kita amankan, pertama WAP (19) dia yang melukai korban dengan cara menyerang menggunakan clurit hingga meninggal dunia. Kedua, ada RH dia ikut tawuran dan mengajak para tersangka lain melakukan penganiayaan ke korban. Ada tiga pelaku ini anak-anak di bawah umur," kata Yusri.

Baca juga: Polisi ringkus pelaku tawuran pembawa celurit di Kota Paris Jakarta

Yusri mengungkapkan aksi tawuran yang terjadi pada 5 September 2020 itu berawal dari tantangan dari para pelaku secara terang-terangan kepada kelompok lain melalui media sosial untuk melakukan aksi tawuran.

"Modusnya mengajak berkelahi menggunakan medsos yang ada. Mereka janjian ketemu di satu tempat dan terjadilah tawuran ini," ungkap Yusri.

Saat ini kelima tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Empat DPO tawuran di Johar Baru kabur ke luar Jakarta

Meski tersangka ada yang di bawah umur, Yusri menegaskan pihaknya tetap memproses mereka. Ada proses khusus untuk para tersangka kriminal di bawah umur.

"Untuk anak di bawah umur ada peradilan sendiri tetapi kita proses sesuai hukum yang berlaku," ungkap Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020