Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta kepada Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu dapat bersinergi dengan KPK dalam upaya pengawasan penggunaan dana hibah COVID-19 bagi masyarakat, khususnya di daerah-daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2020.
“Sekarang ini kita sedang dilanda pandemi COVID-19 dan juga akan menghadapi Pilkada Serentak 2020. Karena itu kita perlu waspada tidak hanya dalam hal penyebaran COVID-19, tapi juga waspada atas kepala daerah yang berpotensi menyelewengkan dana COVID-19 untuk kepentingan pribadinya dalam Pilkada," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Bamsoet minta KPK ikut awasi realisasi anggaran penanganan COVID-19
Hal itu dikatakannya setelah memperhatikan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 karena ditemukan indikasi penyelewengan dana penanganan COVID-19 untuk kepentingan kampanye serta tingginya angka penularan di Indonesia saat ini.
Menurut Sahroni, dana bantuan COVID-19 ini rawan diselewengkan, terutama calon petahana yang memiliki wewenang untuk mengatur dana tersebut di daerahnya.
“Potensi penyelewengan dana COVID-19 cukup besar di masa pilkada serentak ini, apalagi pada calon petahana yang mempunyai wewenang untuk mengatur saluran dana tersebut maupun dana bansos dari pemerintah pusat," ujarnya.
Baca juga: Ketua MPR ingatkan petahana tutup kemungkinan politisasi bansos
Karena itu, Sahroni meminta kepada Bawaslu untuk melibatkan KPK dalam mengawasi dan menindak tegas pasangan calon (paslon) yang terindikasi menyelewengkan dana COVID-19 untuk kepentingan pribadi.
Dia juga meminta Bawaslu bersama-sama KPU dalam mengawasi dana COVID-19.
"Silakan bekerjasama untuk secara tegas memberantas oknum-oknum kepala daerah maupun calon kepala daerah yang mengambil kesempatan untuk meningkatkan citra dengan membonceng penggunaan dana COVID-19," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu: persoalan politisasi bansos berkelindan dengan netralitas ASN
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020