Manado (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Manado melaporkan sampai saat ini sudah terhimpun 89.454 rekening calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di wilayah kerjanya.
"Data rekening calon penerima BSU di Sulut sebanyak 89.454, diharapkan akan segera divalidasi," kata kepala BPJAMSOSTEK Cabang Manado, Hendrayanto, di Manado, Rabu.
Dia mengatakan secara nasional BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kini menyerahkan data penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) gelombang III kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dengan jumlah 3,5 juta data nomor rekening peserta BPJAMSOSTEK.
Jadi total nomor rekening yang telah diserahkan ke Kemnaker hingga saat ini sebanyak 9 juta data nomor rekening peserta.
Baca juga: BPJAMSOSTEK kembalikan 1,77 data pekerja calon penerima subsidi upah
Baca juga: Kemnaker terima 3,5 juta data untuk penyaluran subsidi gaji tahap III
Penyerahan berkala ini dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara Kemnaker dan BPJAMSOSTEK agar setiap pekan menyerahkan data penerima BSU dan ditargetkan rampung pada akhir September 2020 untuk total 15,7 juta data nomor rekening pekerja.
Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses rekonsiliasi, monitoring dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program BSU. Dalam setiap gelombang, data nomor rekening yang diserahkan telah melalui tahapan validasi berlapis agar penyaluran BSU ini tepat sasaran.
Setelah dilakukan proses validasi berlapis ini, pihak BPJAMSOSTEK berhasil menyaring sebanyak 1,77 juta data peserta yang tidak memenuhi kriteria yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020.
Sementara untuk data yang tidak lolos validasi Bank, pihak BPJAMSOSTEK akan mengembalikan data nomor rekening kepada pemberi kerja atau perusahaan peserta untuk dilakukan konfirmasi ulang,
Pihak BPJAMSOSTEK terus mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan, dengan batas waktu telah diperpanjang hingga tanggal 15 September 2020.
Upaya lainnya yang dilakukan BPJAMSOSTEK untuk mendapatkan data peserta yang berhak atas BSU adalah dengan mengirimkan pesan singkat (SMS) secara personal kepada para pekerja dengan potensi lolos kriteria Permenaker 14/2020. SMS ini disampaikan pada peserta yang telah berhenti bekerja dan mencairkan Jaminan Hari Tuanya, namun masih tercatat peserta aktif pada 30 Juni 2020.
Baca juga: Disnakertrans DIY harap BSU perkuat ketahanan pekerja hadapi pandemi
Baca juga: Program BSU dorong pengusaha bayar iuran BPJAMSOSTEK yang tertunggak
Pewarta: Nancy Lynda Tigauw
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020