Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah memberlakukan kenaikan tarif listrik bagi pelanggan besar yakni 6.600 VA ke atas mulai Januari 2010, kata Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian ESDM , J Purwono di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, penerapan kenaikan tarif tersebut merupakan amanat UU tentang APBN Tahun Anggaran 2010. "Ini sudah diperintah APBN 2010," katanya.

Menurut Purwono , pelanggan 6.600 VA ke atas akan mulai membayar tagihan listrik yang lebih mahal mulai Februari 2010.

"Karena itu , diingatkan bagi pelanggan 6.600 VA ke atas, kalau tidak berhemat, maka tagihan bulan Februari 2010 akan lebih banyak," tambahnya.

Sesuai APBN 2010, pemerintah diperkenankan memperluas penerapan tarif nonsubsidi bagi pelanggan 6.600 VA ke atas.

Kalau sebelumnya, batas penerapan tarif nonsubsidi adalah 80 persen dari rata-rata pemakaian, maka sesuai APBN dibolehkan menjadi 50 persen.

Purwono juga mengatakan, pemerintah akan menerapkan tarif listrik nonsubsidi bagi pelanggan di bawah 6.600 VA hingga di atas 900 VA secara bertahap.

Menurut dia, pihaknya telah membuat pola dasar atau "road map" pengalihan subsidi listrik dari 2010 hingga 2014.

Sesuai" road map "itu, maka mulai tahun 2014, hanya pelanggan kecil yakni 450 VA dan 900 VA yang memperoleh subsidi.

"Sedang subsidi pelanggan 900 VA ke atas akan dicabut," ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah juga berencana menaikkan tarif dasar listrik (TDL) pada 2010.

Kenaikan direncanakan sebesar 15 persen bagi pelanggan menengah ke atas dan bagi pelanggan kecil akan disesuaikan dengan kemampuannya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010