"Terkait kedatangan kami kemari untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi dokumen yang disampaikan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Medan sebagai syarat calon," kata Komisioner KPU Kota Medan Devisi Hukum dan Pengawasan Jefrizal, di Bandarlampung, Rabu.
Baca juga: PDIP usung Bobby Nasution-Aulia Rahman di Pilkada Medan
Ia menjelaskan bahwa setelah pihaknya membuka pendaftaran pencalonan kepala daerah pada 4-6 September 2020, ditentukan dua bakal pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai calon, yakni Bobby Afifi Nasution-Aulia Rahman dan Ahyar Nasution-Salman.
Untuk itu, katanya, berkas yang mereka berikan kepada KPU sebagai syarat calon, salah satu yang mutlak harus dipenuhi, yakni Ijazah SMA mereka.
"Maka terhadap hal tersebut kami melakukan verifikasi dan klarifikasi ke sekolah yang bersangkutan menuntut ilmu untuk mencari kebenarannya," kata Jefrizal.
Baca juga: Bobby Nasution ucapkan terima kasih kepada Megawati
Dia mencontohkan, seperti Bobby yang merupakan alumni dari SMA 9 Kota Bandarlampung, tentunya KPU harus mengecek keabsahannya dan mencari tahu kapan yang bersangkutan lulus.
"Kemudian juga kami mencari tau kapan yang bersangkutan ini kuliah dan lulus tahun berapa. Kami bersyukur proses klarifikasi dan verifikasi di sini berjalan lancar tapi hasilnya tidak bisa kita sampaikan sekarang karena harus diplenokan kembali di Medan," katanya.
Komisioner KPU Kota Medan itu juga mengatakan bahwa proses verifikasi dan klarifikasi dokumen ini dilakukan kepada semua bakal calon wali kota dan wakil wali kota, jadi bukan hanya kepada Bobby.
"Tim kami juga saat ini sudah ada yang bergerak ke Jakarta maupun di Medan juga untuk melakukan hal yang serupa di sini nanti setelah semua selesai akan kita bicarakan di rapat pleno," ujarnya.
Baca juga: PPP dukung Boby Nasution maju di Pilkada Medan
Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020