"Data dalam Satu Data Indonesia penting, baik itu untuk kebutuhan mendesak sebagaimana saat ini, untuk SDGs serta perencanaan dan penganggaran," kata Staf Khusus Menteri PPN/Bappenas Ervan Maksum saat diskusi daring dengan tema menyoal data bansos COVID-19 pentingnya audit teknologi untuk menguraikan ketidakharmonisan data di Jakarta, Rabu.
Hal itu sebagaimana yang telah tertera berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 39 tahun 2019 mengenai Satu Data Indonesia yang dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh instansi pusat dan daerah guna mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan.
Baca juga: Menteri PPN sebut Satu Data Indonesia dukung pemulihan dampak Corona
SDI berguna sebagai acuan pelaksanaan dan pedoman penyelenggaraan tata kelola data dimana ketersediaan data tersebut akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan dan mudah diakses.
Selain itu, adanya SDI sebenarnya mampu mendorong keterbukaan dan transparansi data dan yang terpenting ialah mendukung sistem statistik nasional.
Secara prinsip, ujar dia, data dalam SDI merupakan satu standar data dari Kementerian Keuangan, satu metadata baku dari Badan Pusat Statistik, interoperabilitas dari Badan Informasi Geospasial serta satu kode referensi atau data induk dari berbagai data lainnya.
"Prinsip data inilah yang dikoordinasikan oleh Bappenas dimana kami mendapat mandat untuk menjadi sekretariat untuk membuat pedoman manajemen Satu Data Indonesia," kata dia.
Apalagi untuk saat ini di tengah pandemi COVID-19, data-data tersebut memang dibutuhkan. Menurutnya, COVID-19 adalah pengingat bagi semua pihak di Tanah Air sehingga sadar atas kebutuhan data.
Baca juga: Indonesia sedang mewujudkan satu data, sebut IATI
Ia mengakui data yang dibutuhkan saat COVID-19 memang sudah tersedia dalam segala format dari Bersama Lawan COVID-19 Gugus Tugas, namun Bappenas tetap harus melakukan pembersihan data sebab yang dituntut merupakan data real time atau saat itu juga.
"Kami memang mengalami sendiri bagaimana susahnya melakukan pemrosesan data ini sehingga siap dibagikan serta dikonsumsi publik," katanya.
Termasuk pemrosesan data hingga membuat peta epidemiologi COVID-19 serta peta spasial yang menunjukkan zona masing-masing daerah di Tanah Air baik itu zona merah, kuning dan sebagainya.
Secara umum, ia menjelaskan tata kelola data dilakukan di tingkat walidata dengan mengumpulkan data, memeriksa kesesuaian data dan mengelola data. Selain itu, juga terdapat berbagai produsen data dimana diketahui data prioritas dan data nonprioritas serta berfungsi menghasilkan data dan menyampaikan data ataupun metadata tersebut kepada walidata.
Baca juga: Pandemi COVID-19 paksa semua pihak siapkan data yang akurat
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020