Jakarta (ANTARA News) - Semua warga negara Indonesia paling lambat akhir tahun 2011 sudah harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tunggal dan berlaku seumur hidup sehingga petugas kantor kependudukan dan catatan sipil harus aktif mensosialisasi kewajiban kepemilikan NIK ini.

"Setiap warga negara harus sudah memiliki nonor induk kependudukan paling lambat akhir tahun 2011," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian alam Negeri(Kemdagri) Saut Situmorang kepada pers di Jakarta, Kamis siang.

Masalah NIK ini telah diatur dalam UU No 26/ 1966 tentang Administrasi Kependudukan yang menetapkan bahwa paling lambat lima tahun setelah UU ini ditetapkan, maka setiap warga sudah harus memiliki NIK.

Saut Situmorang menyebutkan saat ini sedang dilakukan uji coba di enam daerah yakni Denpasar, Jembrana, Yogyakarta, Padang, Makassar, dan Cirebon.

Kegiatan uji coba ini akan sangat penting bagi pembuatan pola dasar sistem administrasi kependudukan yang bersifat nasional dan berkaitan dengan pembuatan elektronik kartu tanda penduduk(e-ktp), untuk warga 17 tahun ke atas, sudah menikah atau pernah menikah.

NIK tidak hanya bermanfaat bagi pembuatan e-ktp nasional tapi juga bagi penyusunan paspor, NPWP, SIM dan polis asuransi.

Saut mengatakan, seeseorang yang memiliki e-ktp, tidak perlu membuat KTP ketika pindah, cukup melapor ke pejabat setempat. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010