Banda Aceh (ANTARA) - Seorang kepala desa (kades) atau "keuchiek" di Kabupaten Bireuen, Aceh, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana desa dengan kerugian negara mencapai Rp312 juta.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Fadli Setiawan dan Ardiansyah Girsang dari Kejaksaan Negeri Bireuen dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Tindak Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu.
Sidang digelar secara virtual berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Banda Aceh dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dahlan serta dihadiri langsung kedua jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa, Ramli.
Baca juga: Kejari Bireuen limpahkan perkara korupsi dana desa ke pengadilan
Terdakwa Joni bin Anwar Sulaiman mengikuti persidangan secara telekonferensi dari lembaga pemasyarakatan di Bireuen, tempat terdakwa ditahan sejak Februari lalu. Terdakwa merupakan mantan Keuchik Reusep Ara, Kecamatan Jangka, Bireuen.
Jaksa Penuntut Umum Fadli Setiawan dalam dakwaannya menyatakan terdakwa Joni bin Anwar Sulaiman menyalahgunakan dana desa Tahun Anggaran 2018 dengan nilai mencapai Rp312 juta.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan duafa, jalan dan jembatan desa, gedung serbaguna, dan lainnya, namun semua pembangunan yang dibiayai dana desa tersebut tidak selesai dan ada yang tidak dikerjakan.
Baca juga: Kejari Bireuen tuntaskan pemberkasan perkara korupsi dana desa
"Namun terdakwa melakukan pencairan dana desa seolah-olah semua pekerjaan tersebut sudah diselesaikan. Padahal, terhadap pekerjaan tersebut, ada yang dikerjakan, tetapi tidak selesai, ada juga yang tidak dikerjakan atau fiktif," kata Fadli Setiawan.
Fadli Setiawan menyebutkan terdakwa Joni bin Anwar Sulaiman didakwa secara berlapis primair dan subdair. Dakwaan primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 pemberantasan tindak pidana korupsi
"Sedangkan subsidair, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Fadli Setiawan.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Majelis hakim diketuai Dahlan meminta jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi.
Baca juga: Kejari Mataram selidiki dugaan penyelewengan dana Desa Sesait
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020