PMN tahun 2021 ini akan digunakan untuk belanja modal untuk proyek-proyek transmisi dan distribusi, termasuk di dalamnya program listrik desa, pembangkit EBT penunjang listrik desa
Jakarta (ANTARA) - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN mendapatkan alokasi penyertaan modal negara atau PMN sebesar Rp5 triliun yang akan digunakan untuk belanja modal hingga pembangkit energi baru terbarukan (EBT).
"Usulan untuk PMN adalah sebesar Rp20 triliun, dan mendapatkan alokasi Rp5 triliun. PMN tahun 2021 ini akan digunakan untuk belanja modal untuk proyek-proyek transmisi dan distribusi, termasuk di dalamnya program listrik desa, pembangkit EBT penunjang listrik desa," kata Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini di Jakarta, Rabu.
Ia mengemukakan alokasi yang sedang dalam penajaman estimasinya adalah untuk distribusi sebesar Rp2 triliun di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia timur
Kemudian, lanjut dia, sebesar Rp5 triliun digunakan untuk transmisi di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua, dan Nusa Tenggara. Dan sisanya untuk listrik desa di Indonesia Timur.
"Kalau kita jumlah Rp2 triliun untuk distribusi, transmisi Rp2 triliun, dan listrik desa Rp1 triliun. Sehingga totalnya Rp5 triliun," papar Zulkifli dalam rapat dengar pendapat dengan DPR Komisi VI.
Ia menambahkan, terkait kajian kelayakan proyek dan dampak ekonomi dan sosial, bagi pemerintah manfaat PMN itu salah satunya, yakni meningkatkan ketersediaan daya mampu dan "reserve margin" untuk meningkatkan aktivitas produksi, perdagangan, dan kegiatan masyarakat.
Sementara dampak bagi masyarakat, ia menyampaikan, diantaranya meningkatkan taraf hidup masyarakat, meningkatkan ekonomi berkeadilan, mendukung pelayanan kesehatan, pendidikan, pariwisata, dan transportasi.
Selain itu, meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia sehubungan dengan peningkatan aktivitas produksi, perdagangan, dan kegiatan masyarakat.
Kemudian, dampak bagi perusahaan yaitu PMN sebesar Rp5 triliun itu akan mengurangi pendanaan yang harus dicari (gap funding), memperbaiki debt equity ratio tahun-tahun selanjutnya.
"Penambahan PMN diperlukan sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada PLN dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang tertuang pada peraturan Presiden nomor 14 tahun 2017," papar Zulkifli.
Baca juga: Ini cara menikmati stimulus keringanan biaya listrik
Baca juga: Dirut PLN temui pimpinan KPK bahas penyelamatan aset Rp960 miliar
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020