Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam rapat pleno terbuka menetapkan daftar pemilih sementara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2020 sebanyak 705.651 orang.
"Tiga bulan menjelang hari pemungutan suara 9 Desember 2020, KPU Bantul menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada Bantul sebanyak 705.651 orang. Penetapan dihadiri perwakilan partai politik, ketua PPK se-Bantul, Bawaslu Bantul, Polres, Kodim, serta dinas terkait," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho, di Bantul, Rabu.
Menurut dia, KPU Bantul telah menyusun data pemilih untuk dimutakhirkan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dengan total pemilih sebanyak 724.767 orang. Proses pemutakhiran dengan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh PPDP dilakukan sejak 15 Juli sampai 13 Agustus 2020.
Baca juga: KPU sebut hanya ada dua bakal paslon peserta Pilkada Bantul
Dia mengatakan, pasca-coklit maka dilakukan rekapitulasi secara berjenjang mulai dari PPS (panitia pemungutan suara) tingkat desa dan dilanjutkan di PPK tingkat kecamatan dan terakhir di tingkat KPU Bantul sekaligus ditetapkan sebagai DPS.
"Untuk rekapitulasi DPHP (daftar pemilih hasil perbaikan) yang kemudian ditetapkan sebagai DPS sebanyak 705.651 orang dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 346.124 orang dan pemilih perempuan sebanyak 359.527 orang," katanya.
Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bantul Arif Widayanto mengatakan, untuk jumlah tempat pemungutan suara (TPS) ada penambahan tiga tempat, sehingga total TPS di 17 kecamatan se-Bantul berjumlah 2.084 TPS.
Baca juga: KPU Bantul: Dua bakal paslon Pilkada 2020 negatif COVID-19
Dia mengatakan, penambahan TPS tersebut ada di Desa Wirokerten, Baturetno, dan Singosaren yang ada di Kecamatan Banguntapan masing-masing satu TPS.
"Penambahan TPS ini karena jumlah pemilih di TPS yang melebihi 500 pemilih, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 bahwa jumlah pemilih dalam satu TPS paling banyak 500 orang," katanya.
Selain itu, kata dia, juga perlu diperhatikan dalam penambahan TPS tidak melakukan pemisahan pemilih dalam satu keluarga dan tetap memperhitungkan waktu tempuh pemilih ke TPS tersebut.
Baca juga: Bawaslu Bantul dorong KPU cegah potensi rendahnya partisipasi pemilih
"KPU Bantul telah melakukan koordinasi dengan PPK maupun PPS untuk kesiapan personel KPPS terkait penambahan TPS. Diharapkan melalui koordinasi tersebut tidak ada kesulitan dalam pembentukan KPPS maupun penyediaan TPS saat pemungutan suara nanti," katanya.
Pewarta: Hery Sidik
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020