Ada tiga digitalisasi yakni pembiayaan, operasional, dan pengembangan usaha nasabah
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengembangkan ekosistem digital bank wakaf mikro (BWM) untuk membantu kinerja pelaku usaha mikro dan supermikro di perdesaan pada masa pandemi COVID-19.
"Ada tiga digitalisasi yakni pembiayaan, operasional, dan pengembangan usaha nasabah," kata Advisor Bidang Perluasan Market Akses Sektor Jasa Keuangan OJK Achmad Buchori dalam diskusi daring di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Wapres: Bank wakaf mikro akan masuk dalam APBN
Untuk pembiayaan, jika sebelumnya penyaluran dana pinjaman diberikan secara tunai dan melalui pertemuan langsung secara fisik, kini nasabah akan menerima dana melalui aplikasi BWM mobile.
Dari sisi operasional, lanjut dia, jika sebelumnya ada pertemuan kelompok reguler setiap minggu, kini mereka bisa memanfaatkan aplikasi Halaqoh secara virtual.
Kemudian, digitalisasi dalam kegiatan usaha yakni penjualan produk pelaku usaha dilakukan daring dengan pemasaran melalui BWM BUMdes dan pembayarannya melalui transfer dompet digital atau pembayaran dengan pindai barcode atau QRIS.
Bahkan, fitur BWM mobile juga dilengkapi layanan pembayaran tagihan listrik, BPJS, Telkom, pulsa listrik, pembelian pulsa telekomunikasi, hingga isi ulang dompet digital.
"Jadi aplikasi ini sangat canggih bahkan level BPR sebagian besar belum punya seperti ini, BWM one step ahead," katanya.
Rencananya, digitalisasi BWM itu akan diluncurkan pada akhir Oktober bertepatan dengan HUT OJK atau paling lambat pada November 2020.
Meski belum diluncurkan resmi, namun digitalisasi melalui aplikasi BWM itu sudah mulai diterapkan oleh para pelaku usaha mikro dan super mikro di sekitar kawasan pondok pesantren.
Bank wakaf mikro merupakan lembaga keuangan mikro syariah yang terdaftar dan diawasi OJK.
BWM berbadan hukum koperasi dan izin kegiatan usaha dari OJK ini memiliki tujuan menyediakan akses modal bagi masyarakat kecil yang belum ada akses ke lembaga keuangan formal.
Perannya memberdayakan komunitas di sekitar pondok pesantren dengan tidak membutuhkan jaminan/agunan dengan marjin yang ditetapkan rendah yakni tiga persen per tahun karena sumber dana berasal dari donatur bukan dari menghimpun dana masyarakat.
Buchori menambahkan hingga September 2020, sudah ada 56 BWM yang tersebar di 18 provinsi dari Aceh hingga Papua.
Baca juga: Bank Wakaf Mikro kucurkan pembiayaan Rp33,9 miliar hingga akhir 2019
Baca juga: UMKM bisa hindari rentenir dengan Bank Wakaf Mikro, kata Jokowi
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020