Jakarta (ANTARA) - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan TNI AD bersama Universitas Airlangga dan Badan Intelijen Negara akan mendukung Tim Peneliti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meneliti terapi pengencer darah pasien COVID-19.
Kasad mengatakan TNI AD dan BIN beserta dr Purwati dari Unair akan mengakomodasi segala kebutuhan yang diperlukan dalam penelitian terhadap pasien yang dirawat di Rumah Sakit TNI AD (RSAD) sebagai sampel penelitian.
"Kami, yang jelas punya 68 (unit RSAD) seluruh Indonesia, tapi mungkin fokus dulu di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Itu sudah banyak banget RS-nya," kata Andika dalam rilis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Kasad: 32 perwira ikuti donor plasma darah lanjutan
Andika mengatakan tujuan dukungan penelitian itu adalah untuk menurunkan angka kematian pasien akibat COVID-19 sekaligus mempercepat penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia.
Sebab, jika penelitian terapi pengencer darah yang dilakukan IDI berhasil, akan dapat menurunkan angka kematian pasien akibat COVID-19 yang disebabkan oleh sumbatan pembuluh darah, sehingga menghapuskan stigma COVID-19 menyebabkan kematian.
“Sudah banyak jurnal, terutama pasien yang sudah meninggal kemudian dilakukan autopsi, ternyata didapatkan kematiannya adanya sumbatan di pembuluh darah. Pembuluh darah di paru, di otak, dan organ lainnya. Namun persentase masuknya COVID-19 itu 80 persen ada di paru, 20 persen masuknya di organ lain, ginjal, hati, pembuluh darah di seluruh tubuh,” kata anggota IDI dan tim peneliti terapi tersebut dr Prasetyo Widhi Buwono.
Baca juga: Kasad-Wakapolri sosialisasikan uji klinis kombinasi obat COVID-19
Prasetyo menambahkan, pembekuan darah disebabkan virus SARS-COV-2 akan menimbulkan reaksi pelepasan zat yang dapat merusak bagian dari pembuluh darah dan mempengaruhi bahan-bahan yang mengontrol normalnya pembekuan darah.
"Sehingga darah penderita COVID-19 cenderung menjadi lebih kental, lebih mudah membeku dan pembuluh darahnya jadi mudah tersumbat," kata dia.
Terapi obat pengencer darah itu akan diberikan kepada pasien dengan derajat ringan dengan memeriksa terlebih dahulu kadar kekentalan darah di dalam tubuh pasien atau pasien derajat sedang yang sudah terinfeksi paru-parunya.
Baca juga: Kasad: Obat penawar COVID-19 tinggal menunggu izin edar dari BPOM
Terapi itu dilakukan untuk memudahkan pemberian obat COVID-19 untuk tersebar ke seluruh tubuh melalui pembuluh darah.
“Pemberian terapi itu dilakukan dengan disuntikkan ke tubuh pasien, kemudian kita pantau selama dua hari, apakah ada perkembangan atau pemburukan. Diharapkan jika terapi ini berjalan, pasien akan memiliki antibodi,” ujar Prasetyo.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020