Bandung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyatakan Kabupaten Bandung dan Kota Depok menjadi daerah yang memungkinkan untuk menerapkan aplikasi e-rekap/Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada hasil akhir pada Pilkada Serentak Tahun 2020.

"Yang memungkinkan (menerapkan e-rekap pada Pilkada Serentak 2020 di Jabar) yang akses internetnya bagus, itu di antaranya (Kabupaten) Bandung dan Kota Depok," kata Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Rifqi Alimubarok usai acara pembukaan uji coba dan simulasi aplikasi e-rekap/Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pilkada Serentak 2020 di Volley Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu.

Rifqi mengatakan selain akses internet yang bagus, kesiapan lainnya yang harus diperhatikan jika daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020 ingin menerapkan Sirekap adalah SDM dan gawai.

Baca juga: KPU berharap dua daerah bisa terapkan e-rekap pada Pilkada 2020

"Jadi kesiapan dari masing-masing petugas TPS-nya, kemudian dari alat komuniaksinya, gawainya harus punya aplikasi ini atau menunjang untuk menjalankan aplikasi ini," kata dia.

Menurut dia, dengan adanya e-rekap maka akan ada pemangkasan waktu atau alur dalam proses perhitungan suara pemilu.

Biasanya, kata Rifqi, dilakukan dari tingkat TPS kemudian dilanjutkan ke ke PPS di tingkat desa/kelurahan lalu rekapitulasi suara di kecamatan oleh PPK lalu rekapitulasi suara di KPU tingkat kabupaten/kota.

"Nah sekarang dengan Sirekap ini maka dari TPS langsung ke kota/kabupaten," kata dia.

Baca juga: Ketua KPU jelaskan aturan pilkada di TPS saat pandemi COVID-19

Selain itu, lanjut dia, dengan Sirekap, pengisian formulir C1 Plano yang biasa dipasang di dinding di TPS tidak digarisi namun dilingkari.

"Jadi sekarang ini dilingkari supaya dibaca secara komputer. Jadi nanti bukan garis tapi dibulati, seperti ujian komputer," kata dia.

Dua Daerah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berharap ada dua daerah di setiap wilayah yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 yang bisa menerapkan aplikasi e-rekap atau sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) dalam hasil resmi rekapituasi perhitungan suaranya.

"Harapan kita ada dua daerah yang bisa menerapkan Si rekap sebagai hasil resmi. Mana saja daerahnya kita belum tahu," kata anggota KPU RI Viryan yang juga hadir dalam uji coba dan simulasi aplikasi E-rekap/sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) Pemilihan Serentak 2020 di Volly Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Ketua KPU: 743 bakal pasangan calon kepala daerah daftar Pilkada 2020

KPU RI, kata dia, berharap ada beberapa daerah yang bisa menerapkan Sirekap pada hasil resmi Pilkada Serentak Tahun 2020 dan pihaknya memprediksi belum tentu semua daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020 bisa menerapkan Sirekap.

Viryan mengatakan Sirekap adalah inisiatif yang dilakukan oleh KPU untuk membuat Pemilu di Indonesia semakin demokratis, khususnya terkait waktu rekapitulasi suara.

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020