Dalam KUA disebutkan pembelian mobil diutamakan untuk kepentingan masyarakat seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, mobil dan truk sampah, maupun alat-alat berat.
"Kalau benar di dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) Dewan tercantum rencana pembelian empat mobil dinas pimpinan DPRD, maka hal itu menyalahi KUA," kata Arifin Sobari, anggota Badan Anggaran (Bangar) DPRD Kabupaten Bandung, Rabu.
Anggota Bangar lainnya, Dadang Supriatna menegaskan menolak pembelian mobil dinas tersebut, karena anggaran pengadaannya sebaiknya dialokasikan untuk pengadaan kendaraan yang manfaatnya bisa lebih dirasakan oleh masyarakat, seperti mobil ambulans, damkar, atau truk kebersihan.
Apalagi, lanjut Dadang Supriatna, rencana pemberian mobil dinas tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
"Sebenarnya Fraksi Golkar bukan menolak karena tidak butuh. Tapi kami sadar pemberian mobil dinas untuk pimpinan dewan tidak ada dasar hukumnya," ujar Dadang Supriatna.
Dalam RKA disebutkan, Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung mencantumkan pengadaan mobil untuk ketua DPRD setempat, berupa mobil Jeep 2.500 cc automatic, seharga Rp380 juta.
Sedangkan untuk tiga wakil ketua DPRD berupa mobil Jeep2.000 cc manual seharga Rp340 juta per unit. Selain itu, DPRD Kabupaten Bandung juga akan membeli dua unit sepeda motor, masing-masing Rp13 juta untuk operasional staf sekretariat DPRD.
Jumlah keseluruhan anggaran untuk pengadaan empat mobil sebesar Rp1,4 miliar dan sepeda motor Rp26 juta. (*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010