Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menegaskan, pihaknya akan segera menertibkan 1.800 kuasa penambang (KP) yang menyalahi prosedur atau "illegal", karena mereka itu menambang di atas kawasan hutan lindung.
"Saya beri waktu dua minggu mulai minggu depan, semua KP yang illegal harus segera mengembalikan ijinnya atau memulihkan hutan sebagaimana fungsinya," kata Zulkifli Hasan, usai melakukan gerakan tanam pohon bersama masyarakat di Univertas Muhammadiyah Yogjakarta (UMY) di Bantul, Rabu.
Dalam waktu dua-tiga hari ini, kata Menteri, pihaknya akan berkunjung ke Kalimantan Timur dan Tengah untuk melakukan verifikasi dan pengecekan di lapangan.
"Saya akan langsung memimpin pertemuan dengan para bupati, dinas kehutanan dan para kuasa penambang," katanya, seraya menambahkan, kawasan Kalimantan merupakan paling banyak pengeluaran izin illegal itu.
Menurutnya, Kementerian Kehutanan tidak pernah mengeluarkan izin satu lembar-pun kepada kuasa penambang di kawasan hutan lindung. "Saya sudah melakukan pengecekan ke dalam, dan tidak menemukan pihak Kemhut mengeluarkan izin," tegas Zulkifli.
Tanam pohon bersama masyarakat yang dipusatkan di UMY tersebut, dihadiri antara lain, mantan Ketua MPR Prof. Dr. Amin Rais, Wakil Rektor UMY, Staf Khusus Menhut Ali Taher Parasong, SH MH dan para anggota DPR dan DPRD Yogyakarta.
Dikatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polisi. "Saya sudah mendapat laporan sekitar 156 kuasa penambang di Kalimantan Timur siap diadukan ke pihak berwajib," katanya.
Menjawab pertanyaan, ia mengatakan, "tidak peduli apakah yang punya izin itu pejabat atau oknum tentara, saya akan lakukan penertiban, karena masalah ini sudah saya laporkan ke Presiden, dan Bapak Presien menyetujuinya," katanya.
Bukan jamannya lagi pengusaha mempunyai "backing" tentara atau polisi. "Siapapun yang melangar hukum akan saya tindak, dan saya laporkan ke KPK atau kejaksaan," katanya.
100 persen dapat dituntaskan
Sementara itu, mantan anggota DPR yang kini menjadi staf khusus Menhut Ali Taher Parasong menambahkan, program kerja 100 hari Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dapat dijalankan sampai 100 persen.
Sedikitnya ada lima program kerja dalam 100 hari Menteri Kehutanan, yakni penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai tindak lanjut dari UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. PP tesebut menyangkut penggunaan kawasan hutan yang sudah 9 tahun tidak selesai.
"Alhamdullilah, masalah itu sudah dapat dituntaskan dan saat ini sudah diserahkan ke Sekretaris Negara untuk selanjutnya mendapat pengesahan dari Presiden," kata Ali.
Selain menyelesaikan RPP, Menteri juga dapat menyelesaikan rencana strategis selama lima tahun kedepan, ketiga rehabilitasi hutan yang rusak, mencegah kebakaran hutan, dan menyusun tata ruang yang saat ini sebagian bupati sudah menyerahkan daftarnya kepada Menhut.
Program yang paling penting dan dapat diselesaikan dalam program kerja 100 hari adalah memberdayakan masyarakat sekitar hutan untuk ikut aktif menjaga dan terlibat dalam pengelolaan hutan itu.
"Jangan sampai ada masyarakat sekitar hutan yang miskin tidak dapat menyekolahkan anaknya. Fungsi hutan adalah sosial, karena itu harus dapat mensejahterakan masyarakat sekitarnya," katanya. (*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010