... warga negara asing yang tidak memiliki atau membawa masker dikenakan sanksi denda sebesar Rp100 ribu, sedangkan yang membawa masker namun tidak dikenakan dengan posisi benar akan diberikan teguran.

Badung (ANTARA) - Sejumlah Warga Negara Asing terjaring insfeksi mendadak penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Badung, Bali melibatkan Satpol PP, TNI Polri, Pecalang dan Linmas setempat.

"Setelah Peraturan Bupati Badung Nomor 52 tahun 2020 resmi diterapkan, ada sejumlah WNA yang kami tindak karena tidak disiplin protokol kesehatan khususnya pemakaian masker. Saat sidak kemarin di wilayah Desa Pererenan saja hampir 80 persen yang terjaring adalah WNA," ujar Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara di Mangupura, Rabu.

Dalam sidak tersebut, masyarakat termasuk warga negara asing yang tidak memiliki atau membawa masker dikenakan sanksi denda sebesar Rp100 ribu. Sedangkan apabila ada yang membawa masker namun tidak dikenakan atau dikenakan dengan posisi yang tidak benar, akan diberikan teguran dan dilakukan pendataan.

Agung Ketut Suryanegara mengatakan, pihaknya tidak pilih-pilih dalam menegakkan peraturan atau hanya berani melakukan penindakan terhadap warga negara Indonesia tapi juga tegas terhadap warga negara asing yang berada di wilayahnya.
Baca juga: Bali kenakan denda Rp100.000 bagi warga tak pakai masker
Baca juga: Pengrajin seni lukis di Bali pasarkan masker hingga mancanegara

"Di media sosial ramai dibahas kalau kami hanya berani dengan orang lokal saja dan bule bebas, padahal tidak seperti itu. Peraturan ini untuk semua, tidak hanya untuk orang lokal," katanya.

Ia menambahkan, dalam Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan tersebut, pihaknya telah mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam pengenaan sanksi.

"Prosedur yang kami lakukan baik itu sebelumnya telah melakukan sosialisasi jauh-jauh hari melalui berbagai media kemudian melakukan pembinaan dan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat dan WNA termasuk di kawasan pariwisata. Jadi pengenaan sanksi ini tidak sembarangan," ungkap Agung Ketut Suryanegara.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali I Putu Astawa mengatakan, terkait WNA yang terjaring razia masker di Bali menurutnya memang peraturan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan berlaku untuk semua penduduk yang berada di Bali.

"Tentu hal itu harus kami tertibkan Semua harus tertib dan jangan sampai menjadi carrier. Jadi perlakuannya juga harus sama baik itu asing maupun masyarakat lokal," ujarnya.
Baca juga: 11 rumah sakit di Bali-NTB dapat sumbangan masker dari ITDC
Baca juga: Pelaku penipuan pembelian masker di Bali ditangkap polisi

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020