Jakarta (ANTARA News) - Tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memeriksa mantan Direktur pada Direktorat Pengawasan Bank I Bank Indonesia (BI), Zainal Abidin, terkait dengan kasus Bank Century.

"Yang bersangkutan dimintai keterangan dalam rangka penyelidikan kasus Bank Century," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi ketika ditanya wartawan di Jakarta, Rabu.

Namun demikian, Johan tidak menjelaskan substansi pemeriksaan karena masih dalam tahap penyelidikan.

Selain Zainal Abidin, tim penyelidik KPK juga memeriksa Direktur pada Direktorat Penelitian dan Pengaturan pada Bank Indonesia, Halim Alamsyah.

Zainal Abidin diduga mengetahui kronologi pengucuran uang BI kepada Bank Century dalam bentuk Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).

Pengucuran FPJP berawal ketika Bank Century mengajukan permohonan reposisi aset kepada BI pada Oktober 2008 sebesar Rp1 triliun karena mengalami kesulitan likuiditas. Namun, menurut audit Badan Pemerisa Keuangan (BPK), BI memproses permohonan itu sebagai permohonan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).

Pada saat permohonan itu diajukan, rasio kecukupan modal (CAR) Bank Century adalah 2,35 persen. Padahal, peraturan BI nomor 10/26/PBI/2008 menyatakan sebuah bank harus memiliki CAR minimal delapan persen untuk mengajukan permohonan pendanaan.

Pada 14 November 2008, BI mengubah PBI tersebut sehingga bank yang memiliki CAR positif bisa mengajukan permohonan. Padahal, menurut BPK, saat itu hanya Bank Century yang rasio keucukupan modalnya di bawah delapan persen.

Baru-baru ini, Zainal diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur pada Direktorat Pengawasan Bank I BI. Pemberhentian itu diduga karena Zainal menolak perubahan PBI tersebut.

Namun demikian, BI tetap mencairkan FPJP kepada Bank Century secara bertahap sejak 14-18 November 2008 hingga mencapai Rp689 miliar

Pada bulan yang sama, Bank Century juga menerima kucuran dana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga mencapai Rp6,7 triliun.

Pengucuran dana LPS itu bermula pada 20 November 2008, ketika BI melalui Rapat Dewan Gubernur menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Keputusan itu kemudian disampaikan kepada Menteri Keuangan selaku Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melalui surat rahasia nomor 10/232/GBI/Rahasia tanggal 20 November 2008.

Kemudian KSSK mengadakan rapat pada 21 November 2008 dini hari. Rapat dimulai pukul 00.11 WIB dan dilanjutkan dengan rapat tertutup pada pukul 04.00 WIB sampai 06.00 WIB.

Berdasar audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), rapat tertutup itu dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai Ketua KSSK, Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK, dan dan Gubernur BI Boediono sebagai anggota KSSK.

Rapat itu kemudian ditindaklanjuti dengan rapat Komite Koordinasi yang dihadiri oleh Ketua KSSK, Gubernur BI, dan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Peserta rapat sepakat menyatakan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan menyetujui aliran dana penanganan Bank Century melalui LPS.

BPK berkesimpulan, BI tidak memberikan data mutakhir mengenai kondisi Bank Century sehingga terjadi peningkatan biaya penanganan Bank Century dari semula sebesar Rp632 miliar menjadi Rp6,7 triliun.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010