Makassar (ANTARA News) - Aparat Polda Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) akan menindak tegas pengunjuk rasa yang bertindak anarkis dalam demonstrasi menyambut 100 hari pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Kamis (28/1).
Kapolda Sulselbar Irjen Pol Adang Rochjana usai rapat kerja Muspida Sulsel di Celebes Convention Centre (CCC) Makassar, Rabu, mengatakan, demonstran yang merusak fasilitas umum akan diancam pidana kurungan lima tahun penjara.
Pengamanan demonstrasi akan dilakukan dalam tiga tahapan, yakni tindakan persuasif berupa imbauan, peringatan, dan tindakan tegas jika menjurus anarkis.
Dia mengatakan, saat ini elemen mahasiswa cenderung tidak ingin kejadian pada 9 Desember 2009 lalu terulang, di mana terjadi bentrokan antara mahasiswa dan polisi di Kantor Gubernur Sulsel.
Meski demikian, kata dia, aparat tetap memperketat keamanan dengan menurunkan 2/3 kekuatan Polda Sulselbar atau sekitar 11 ribu personil untuk pengamanan.
Sejumlah titik-titik strategis baik milik pemerintah maupun swasta mendapatkan pengawalan ketat termasuk gerai makan siap saji KFC yang sempat menjadi target perusakan 9 Desember lalu.
"Wilayah yang akan menjadi titik konsentrasi massa yakni Kantor DPRD Sulsel, Kantor Gubernur Sulsel, jalan layang Urip Sumoharjdo, dan Monumen Mandala," ujarnya.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010