Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menerima pendaftaran gugatan Tim Multi Partai untuk Pengembalian Asset Negara (TMPPAN) atas penguasaan aset negara oleh tiga parpol Orde Baru, yakni PDIP, PPP dan Partai Golkar.

Menurut kuasa hukum TMPPAN Ikhsan Abdullah di Jakarta, Rabu, pendaftaran gugatan TMPPAN itu diterima oleh panitera muda perdata PN Jakpus, Lindawati Serikit, dengan nomor 34/PDT.G/2010/PN.JKT.PST tertanggal 27 Januari 2010.

Sementara tim kuasa hukum TMPPAN yang mengajukan gugatan tersebut adalah Ikhsan Abdullah selaku ketua tim dengan didampingi oleh sejumlah kuasa hukum lainnya, yakni Tguh Wicaksono, Utami Triwidayati dan Nazini Illahi.

"Sejumlah partai politik yang turut menggugat dan terhimpun dalam TMPPAN ini adalah PKB, PNBK, PSI, PAN, Partai Pemersatu Bangsa dan PDP," ujar Ikhsan yang juga Ketua Lembaga Advokasi Hukum dan HAM Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Mengenai pokok gugatan, Ikhsan menjelaskan, TMPPAN mempersoalkan keabsahan secara hukum hibah atas tanah negara kepada tiga parpol tersebut.

TMPPAN menilai terdapat potensi kerugian negara atas penggunaan sejumlah aset negara oleh tiga parpol itu secara tidak sah sehingga terpenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, PPP, PDIP dan Partai Golkar sebagai parpol telah menerima pemberian aset harta dan kekayaan negara berupa tanah dan bangunan dengan segala inventarisnya saat masih bernama Golongan Karya (Golkar), PDI dan PPP.

Terkait dengan hal itu, partai-partai yang tergabung dalam TMPPAN melihat bahwa hingga saat ini aset negara senilai puluhan triliun rupiah masih dinikmati secara ilegal oleh Golkar, PPP dan PDIP, baik yang digunakan sebagai kantor pusat maupun kantor perwakilan di daerah-daerah. Hal tersebut dinilai telah melukai rasa keadilan sebagian masyarakat.

"Seharusnya ketiga partai itu segera mengembalikan aset-aset negara tersebut dan bukan malah menikmatinya, walau diantara partai-partai itu sudah berganti nama," ujar Ikhsan.

Secara hukum, menurut TMPPAN, pemberian aset negara kepada ketiga partai tersebut merupakan tindakan melawan hukum karena ketiganya bukan badan hukum yang diperbolehkan memiliki hak atas tanah menurut undang-undang.

Selain itu, ketiga partai tersebut juga bukan merupakan badan keagamaan, perkumpulan koperasi atau badan-badan yang bergerak dibidang sosial dan kemanusiaan.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010