Semua akan dipersiapkan, baik perangkat peradilan, sarana prasarana fisik maupun jaringan.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Mahkamah Agung (MA) bersedia untuk memproses kasus sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) dengan waktu yang lebih cepat, sehingga tidak molor dari jadwal.
Mahfud mengatakan hal itu saat menyambangi Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa, bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, dan Ketua Bawaslu Abhan.
Baca juga: Mendagri minta Bawaslu pertimbangkan kekhususan pandemi
"Tadi kami semua bertemu dengan pimpinan MA, lengkap tadi ada Ketua dan Wakil Ketua MA. Kami memastikan tentang jadwal peradilan, jika ada sengketa pilkada. Karena jika terjadi kemunduran waktu pilkada, maka kemudian kita perlu penyesuaian waktu," ujar Mahfud dalam siaran persnya.
Ketua MA, kata Mahfud, akan memenuhi waktu yang disampaikan Ketua KPU maupun Bawaslu, sehingga pilkada akan sesuai dengan waktu yang disusun KPU dan didukung oleh pemerintah.
Baca juga: Bawaslu terima permohonan sengketa 24 bakal calon perseorangan
Kesiapan untuk bisa memproses kasus sengketa pilkada dengan waktu yang singkat juga diungkapkan oleh Ketua Bawaslu, Abhan.
"Jadi soal waktu ini, masing masing lembaga akan memakai waktu yang efektif, karena waktunya pendek. Misalnya Bawaslu punya waktu 12 hari kalender, maka semaksimal mungkin kami akan kami upayakan tidak sampai 12 hari. Mahkamah Agung juga akan berupaya demikian," ujar Abhan menambahkan.
Baca juga: Sengketa Pilkada Serentak 2020 jadi prioritas MK
"Harapannya perkara itu tidak banyak. Bahwa ada perkara nanti, mudah-mudahan selesai di Bawaslu. Seumpama tidak selesai di situ, inilah pentingnya MA menjaga agar tidak melampui waktu," kata Mahfud.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2020