Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto meminta semua elemen "Petisi 28" berunjukrasa secara tertib dan menghormati simbol negara, dan tidak merusak fasilitas negara serta fasilitas umumnya.

"Simbol, fasilitas negara dan lembaga serta instansi lainnya tidak boleh terganggu, atau diganggu oleh aksi tersebut. Aksi menunjukkan aspirasi juga diwujudkan tidak boleh mengganggu lembaga instansi yang melaksanakan pemerintahannya," kata Djoko Suyanto dalam jumpa wartawan di Jakarta, Rabu.

Didampingi Panglima TNI Jenderal TNI Djoko Santoso dan Kepala Polri Bambang Hendarso Danuri, dia mengatakan, demonstran harus berpikir ulang untuk tidak menduduki simbol dan fasilitas negara seperti Istana Presiden, Istana Wakil Presiden dan gedung DPR, fasilitas pemerintah atau publik.

Pelaku unjukrasa juga harus menghormati fasilitas publik seperti toko, pusat perbelanjaan dan lainnya, kata Menko Polhukam lagi.

Pemerintah memintaaksi "Petisi 28" dikelola dengan baik hingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya apalagi berujung anarkis, menduduki fasilitas umum dan sosial, serta gedung instansi pemerintahan.

"Pemerintah selama ini telah memberikan ruang yang luas kepada seluruh elemen untuk menyampaikan aspirasi, kritik kepada pemerintah, sebagai bentuk dari negara demokrasi," kata Djoko Suyanto.

Djoko juga meminta masyarakat mewaspadai kelompok, golongan atau pihak tertentu yang akan menunggangi aksi tersebut.

"Dalam aksi massa tidak menutup kemungkinan adanya kelompok atau pihak tertentu yang menunggangi dengan aspirasi, tujuan dan kepentingan yang berbeda," tuturnya.

Tentang kemungkinan terjadi bentrokan pelaku unjukrasa dengan aparat, Djoko mengatakan, kejadian tersebut mungkin saja terjadi.

"Aparat akan menjaga sesuai penugasan yang diberikan oleh rakyat dan negara, sesuai rambu-rambu yang telah ditentukan. Marilah kita sama menghormati, saya kira aparat tetap menghormati hak-hak menyampaikan aspirasi tersebut dengan ruang yang diberikan dan rambu-rambu yang ada," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010