Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu, memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan percobaan penyuapan dan menghalangi penyidikan yang dilakukan oleh KPK yang menjerat pengusaha Anggodo Widjojo.

Ketiga saksi yang diperiksa adalah Direktur PT Masaro Radiokom, Putranefo A. Prayugo, Ari Muladi, dan jaksa Irwan Nasution.

Putranefo yang mengenakan jaket hitam itu keluar dari gedung KPK sekira pukul 14.15 WIB, setelah menjalani pemeriksaan sejak sekira pukul 10.00 WIB. Dia tidak bersedia memberikan keterangan panjang lebar kepada wartawan.

"Saya diperiksa untuk Anggodo," kata Putranefo sambil bergegas.

Sementara itu, Ari Muladi keluar sekira pukul 14.50 WIB. Dia mengaku diperiksa tentang perkenalan dengan seorang bernama Eddy Sumarsono.

Eddy adalah orang yang mendapat informasi dari Anggodo bahwa telah terjadi penyerahan uang kepada beberapa pimpinan KPK.

Sedangkan Ari Muladi adalah orang yang awalnya mengaku telah menyerahkan uang kepada pimpinan KPK. Namun, pernyataan itu belakangan dibantah oleh Ari sendiri. Bahkan, Ari membantah mengenal pimpinan KPK, termasuk Deputi Penindakan KPK Ade Rahadja.

Ari juga mengaku diperiksa tentang pertemuannya dengan Antasari Azhar ketika menjadi Ketua KPK di hotel Tugu, Malang, Jawa Timur.

"Pertemuan itu atas inisatif Anggodo," kata Ari.

Dalam pertemuan yang dilakukan pada 9 November 2008 itu, Ari dan Antasari membahas kronologi penyerahan uang yang seluruhnya berjumlah Rp5,1 miliar kepada pimpinan KPK.

Tim penyidik KPK juga memeriksa jaksa Irwan Nasution. Nama Irwan muncul sembilan kali dalam rekaman hasil penyadapan KPK yang diputar di Mahkamah Konstitusi.

Nama Irwan juga disebut oleh Edy Sumarsono ketika dimintai keterangan oleh Tim Delapan, sebuah tim yang bertugas memverifikasi data dan fakta hukum kasus Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.

Pertemuan antara Eddy Sumarsono dengan Tim Delapan diadakan pada Sabtu, 7 November 2009. Pertemuan tidak dilakukan atas dasar undangan Tim Delapan, melainkan Eddy Sumarsono yang meminta waktu untuk bertemu.

Peran Eddy Sumarsono dalam kaitan dengan perkara Chandra dan Bibit adalah sebagai pihak yang memberi informasi kepada Antasari Azhar sebagai Ketua KPK saat itu terkait dengan adanya isu pimpinan KPK yang menerima uang dari Anggoro.

Atas dasar informasi inilah Antasari Azhar difasilitasi untuk bertemu dengan Anggoro di Singapura dan Ari Muladi di Malang.

Menurut Tim Delapan, Eddy juga menceritakan pertemuannya dengan Jaksa Irwan dalam kaitannya dengan kasus itu. Berdasar informasi, Irwan mengetahui perkenalan antara Eddy dan Anggodo. Saat itu, Anggodo meminta tolong Eddy untuk menghubungi Antasari Azhar terkait penyerahan uang kepada pimpinan KPK.(*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010