jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambahJakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menunjuk 12 perusahaan lagi yang memenuhi kriteria sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam pernyataan di Jakarta, Selasa, mengatakan melalui tambahan 12 perusahaan tersebut, maka total sebanyak 28 perusahaan atau badan usaha telah ditunjuk sebagai pemungut PPN digital.
Hestu mengatakan 12 perusahaan yang baru ditunjuk adalah LinkedIn Singapore Pte. Ltd, McAfee Ireland Ltd, Microsoft Ireland Operations Ltd dan Mojang AB, Novi Digital Entertainment Pte. Ltd dan PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.
Selain itu, Skype Communications SARL dan Twitter Asia Pacific Pte. Ltd, Twitter International Company, Zoom Video Communications, Inc, PT Jingdong Indonesia Pertama dan PT Shopee International Indonesia.
"Dengan penunjukan tersebut, maka sejak 1 Oktober 2020, para pelaku usaha ini akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang dijual kepada konsumen di Indonesia," katanya.
Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan untuk berpartisipasi dalam kebijakan ini.
"Sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah," kata Hestu.
Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.
Baca juga: DJP tunjuk sepuluh perusahaan pemungut pajak produk digital
Baca juga: Peneliti: Potensi pajak digital cukup besar dongkrak pendapatan negara
Baca juga: Ini 3 kriteria pembeli yang bakal terkena PPN produk digital impor
Pewarta: Satyagraha
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020