"Mereka (Bareskrim Mabes Polri) sudah setuju berkas kasus pencucian uang di split (dipisah)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kemal Sofyan di Jakarta, Rabu.
Mantan pemilik sebagian saham Bank Century Robert Tantular kembali dijerat hukum, kali ini dalam kasus pencucian uang yang ditangani oleh Mabes Polri. Sebelumnya dia dijerat UU Perbankan dengan vonis lima tahun penjara.
Sedangkan Hesyam Al Waraq (Komisaris Bank Century) dan Rafat Ali Rizvi (Pemegang Saham Pengendali Bank Century) yang masih buron, tinggal menunggu dilimpahkan ke pengadilan dan disidangkan in absentia (persidangan tanpa dihadiri terdakwa).
Hesham dan Rafat dikenai pasal berlapis, yakni, pencucian uang dan pelarian aset.
Jampidum mengungkapkan, jika dua kasus itu disatukan, maka akan membingungkan jaksa peneliti.
"Daripada nanti `berkirim surat` (berkas bolak-balik) maka kami konsultasikan dengan polri soal pemisahan berkas itu," katanya.
Rabu pagi tadi, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi bertemu dengan Jampidum Kejagung untuk membahas kasus pencucian Bank Century.
Jampidum menyatakan Kejagung sudah memilih jaksa yang akan menangani kasus tersebut. "Jaksa yang dipilih itu jaksa yang pernah menangani soal UU Perbankan (pasal yang menjerat Robert Tantular)," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010