"Upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali ke MA dimaksudkan untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada WP dan pemerintah untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum," kata Tjiptardjo dalam seminar nasional mengenai prosedur upaya hukum tentang sengketa perpajakan di Jakarta, Rabu.
Tjiptardjo menyebutkan, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, UU tentang Perpajakan juga mengatur mengenai fungsi pengawasan yang dilakukan Ditjen Pajak, misalnya dalam bentuk pemeriksaan.
Selama proses pemeriksaan, WP diberi kesempatan membuktikan kebenaran data yang sudah disampaikan dalam surat pemberitahuan (SPT)-nya sampai kemudian diterbitkan surat ketetapan pajak.
"Sangat manusiawi kalau kemudian ketetapan pajak yang diterbitkan tidak selalu dapat diterima atau disetujui oleh WP. Oleh karena itu UU Pajak menjamin hak WP mengajukan upaya hukum keberatan ke Ditjen Pajak dan upaya banding ke Pengadilan Pajak atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan," kata Tjiptardjo.
Menurut dia, baik WP maupun pemerintah dalam hal ini Ditjen Pajak, masing-masing dapat melakukan upaya hukum luar biasa yaitu dengan mengajukan peninjauan kembali atas putusan banding ke MA.
"Dengan adanya kemungkinan upaya hukum luar biasa ini, kita berharap dapat lebih memahami hak dan kewajiban serta peran masing-masing dalam mencari keadilan dan kepastian hukum sehingga di satu sisi masyarakat dapat menikmati keadilan namun di pihak lain negara tidak dirugikan," kata Tjiptardjo.
Dalam kesempatan yang sama, Tjiptardjo mengatakan bahwa reformasi birokrasi di Ditjen Pajak terus berjalan dan dikembangkan. Reformasi birokrasi jilid I sudah ditutup dengan sunset policy dan saat ini dilanjutkan dengan reformasi birokrasi jilid II.
Reformasi jilid II lebih memperhatikan peningkatan mutu SDM, pengembangan data base, serta berbagai aplikasi program dalam pengawasan kepada WP.
"Semua itu didukung oleh sistem informasi teknologi yang dirangkum dalam project for indonesian tax administration reform (PINTAR)," kata Tjiptardjo. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010