Mau ada UU yang disebutkan tadi (UU KPK dan RUU Cipta Kerja) atau tidak, maka revisi UU MK harus ada karena akibat dari Putusan MK

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Taufik Basari membantah revisi Undang-Undang nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan barter politik karena harus dilakukan revisi akibat dari beberapa Putusan MK.

"Mau ada UU yang disebutkan tadi (UU KPK dan RUU Cipta Kerja) atau tidak, maka revisi UU MK harus ada karena akibat dari Putusan MK," kata Taufik Basari dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema "RUU Mahkamah Konstitusi: Bagaimana Memperkuat Kekuasaan Kehakiman?" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan revisi UU MK akibat Putusan MK sudah sejak DPR RI periode 2014-2019 sehingga sebelum ada RUU yang dipermasalahkan seperti UU KPK dan RUU Cipta Kerja, norma-norma yang dilakukan perubahan dalam UU MK sudah ada, namun belum sempat dibahas.

Taufik menjelaskan, Putusan-Putusan MK yang menjadi rujukan revisi UU MK antara lain Putusan MK nomor 48/PUU-IX/2011 yang membatalkan dan menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap pasal 45A dan pasal 57 ayat (2) huruf a sehingga pasal-pasal tersebut dihapus melalui revisi UU MK.

Baca juga: Mantan hakim MK nilai revisi UU MK barter politik

Baca juga: Arief Hidayat singgung MK belum pernah dilibatkan bahas RUU MK


Menurut dia Putusan MK nomor 7/PUU/-XI/2013 yang memutuskan Pasal 15 ayat (2) huruf d inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 47 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama" sehingga dilakukan penyesuaian dengan menyesuaikan pertimbangan-pertimbangan Putusan MK.

"Lalu Putusan MK nomor 1-2/PUU-XII/2014 yang membatalkan keseluruhan UU nomor 4 tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 24 tahun 2003 tentang MK menjadi UU," ujarnya.

Selain itu menurut dia Putusan MK nomor 34/PUU-X/2012 yang pada pokoknya memutuskan bahwa Pasal 7A ayat (1) mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang disertai frase "dengan usia pensiun 62 tahun bagi Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti", sehingga dilakukan perubahan dengan mengikuti isi Putusan MK tersebut.

Menurut politisi Partai NasDem itu, tudingan bahwa revisi UU MK sebagai barter politik merupakan bentuk merendahkan martabat institusi MK. Dia meminta semua pihak untuk proporsional melihat revisi UU MK tersebut karena kalau ada masalah, bisa didiskusikan.

Pakar Hukum Leopold Sudaryono menilai proses pembahasan revisi UU MK sangat terburu-buru sehingga akan menimbulkan masalah dan konsekuensi yaitu berkontribusi pada sikap apatis-nya masyarakat pada proses pembentukan UU yang tertutup.

Dia khawatir revisi UU MK dikaitkan dengan revisi UU KPK akan menjadi bentuk preseden kurang baik dalam proses legislasi di masa pandemik yang penting cepat, tidak banyak perdebatan, dan terburu-buru.

"Pemerintah saat ini merupakan produk reformasi karena pembentukan UU yang terbuka dan adanya keterlibatan masyarakat. Itu perkuat dugaan apakah demokrasi yang tepat, proses pembentukan UU yang terburu-buru membuat masyarakat apatis," tuturnya.

Dia menilai revisi UU MK seharusnya tidak tertutup dan terburu-buru karena yang dibutuhkan adalah prosesnya terbuka dan konsultatif. Hal itu menurut dia sebagai bentuk pendidikan politik masyarakat untuk terlibat dan mencegah kecurigaan orang dalam proses revisi.

Baca juga: Koalisi desak Presiden tolak pembahasan revisi UU MK

Baca juga: MK lanjutkan sidang revisi UU KPK

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020