Ciamis (ANTARA News) - Jajaran satuan reskrim Polres Ciamis, menangkap seorang residivis pencurian bermotor (Curanmor), di pasar tradisional, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa.
Kabag Binamitra Polresta Ciamis, Kompol H Yudi Saprudin SH didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Gustiaman SH, mengatakan, pelaku Toha (39) warga Kawali, Kabupaten Ciamis, merupakan residivis yang selama ini telah melakukan pencurian di wilayah hukum polres Ciamis.
"Dari catatan kepolisian, yang bersangkutan merupakan residivis yang terlibat kasus pencurian di beberapa daerah di Ciamis," kata Yudi.
Ia menjelaskan, pelaku ditangkap di rumahnya mengaku pernah melakukan pencurian barang-barang berharga yang bisa dijual di dalam toko dan kios pasar Kecamatan Kawali.
Tahun 2009 di kawasan tempat parkir alun-alun dan Pasar Manis, Ciamis pelaku pernah ditangkap karena telah membobol toko rokok hingga pemilik toko mengalami kerugian mencapai Rp 1,7 juta.
Sedangkan kasus penangkapan pelaku yang sudah tiga kali ditangkap polisi akan melakukan pengembangan mencari barang bukti (BB) sepeda motor yang telah dijualnya.
"Toha alias Pelak merupakan residivis kambuhan telah melakukan pencurian sepeda motor di berbagai wilayah di Kabupaten Ciamis," katanya.
Sementara itu ditangkapnya pelaku berawal ketika anggota Polsek Kawali melakukan pengembangan terhadap laporan telah terjadi pencurian toko dan kios di pasar Kawali.
Hasil dari pemeriksaan pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian di toko pasar kawali, serta telah melakukan pencurian sepeda motor dibeberapa dearah di Ciamis.
Pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor merk Yamaha RX, Honda grand, Supra, Karisma, dan Suzuki yang berhasil dicuri di beberapa tempat di Ciamis, serta di wilayah Indramayu dan Bekasi.
"Kami sedang mengumpulkan Barang Bukti karena pelaku terbilang sudah profesional melakukan aksi pencurian sepeda motor dan bobol toko," katanya.(*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010